PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETUGAS RUMAH SAKIT TERHADAP PENGANIAYAAN OLEH KELUARGA PASIEN
Abstract
Abstrak
Penertiban dokter keberadaan ruang IGD lebih sering menyasar nuansa dan tindakan pasien yang tidak diterima oleh aturan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. Berbagai tindakan keluarga pasien dilakukan oleh petugas ruamah hingga ke rumah sakit, mulai dari pemukulan baik dilanjutkan hingga pemukulan ringan yang mengakibatkan berat bahkan luka. Sepiperawat petugas rumah sakit atau bahkan seorang dokter di dalamnya hanyalah menjaankan perintah yang telah kita buat, sehingga tidak ada gunanya bila keluarga pasien marah pada petugas rumah sakit tersebut. Permasaahan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi petugas yang sakit akibat penganiayaan oleh keluarga pasien, apa saja kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap petugas rumah sakit karena penganiayaan oleh pasien.
Metodologi penelitian, merupakan pendekatan suatu masalah dengan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data antara lain data sekunder, data primer tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan data dan klasifikasi data yang menggunakan analisis data adalah analisis kualitatif.
Penelitian hukum perlindungan terhadap rumah sakit umum derah kabupaten pesawaran yang telah dianiaya oleh keluarga pasien dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun dan tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan yang di dalam pasal 95 undang-undang peristiwa pidana, dalam penelitian ini tidak berlaku memberikan ganti rugi yang sah karena atas permintaan keluarga korban dan keluarga pasien adalah keluarga yang kurang mampu. Saran bagi petugas rumah sakit untuk meningkatkan kewaspadaan karena pasien ini tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba. Kepada masyarakat luas perlu diwaspadai bahwa sebuah rumah sakit meniiki oprasioanal saja dan prosedurnya sudah harus dijalnkan bersama oleh pihak rumah sakit dan pasien.
Kata Kunci: Rumah Sakit, Pasien, Dokter, Korban.
References
A. Buku-Buku
Chazawi, Adami. 2012. Pengantar Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Efendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Adinata: Jakarta.
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Pidana. Sinar Grafik: Jakarta.
M. Hardjhon. Philippus. 2010. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Refika Aditama: Jakarta.
Poernomo, Bambang. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Jakarta.
Subandi, Hariman. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana. Refika Aditama: Jakarta.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2006 tentangPerlindungan Saksi dan Korban.
Harsono, Darwis. 2014. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Bina Aksara: Jakarta.
Rudiat, Charly. 2012. Kamus Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.
Suwarmoko. Darius. 2012. Kamus Kesehatan. Imakulata Press: Bandung.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i1.781
Article Metrics
Abstract view : 1390 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Penertiban dokter keberadaan ruang IGD lebih sering menyasar nuansa dan tindakan pasien yang tidak diterima oleh aturan yang telah ditetapkan oleh rumah sakit. Berbagai tindakan keluarga pasien dilakukan oleh petugas ruamah hingga ke rumah sakit, mulai dari pemukulan baik dilanjutkan hingga pemukulan ringan yang mengakibatkan berat bahkan luka. Sepiperawat petugas rumah sakit atau bahkan seorang dokter di dalamnya hanyalah menjaankan perintah yang telah kita buat, sehingga tidak ada gunanya bila keluarga pasien marah pada petugas rumah sakit tersebut. Permasaahan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi petugas yang sakit akibat penganiayaan oleh keluarga pasien, apa saja kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap petugas rumah sakit karena penganiayaan oleh pasien.
Metodologi penelitian, merupakan pendekatan suatu masalah dengan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data antara lain data sekunder, data primer tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan data dan klasifikasi data yang menggunakan analisis data adalah analisis kualitatif.
Penelitian hukum perlindungan terhadap rumah sakit umum derah kabupaten pesawaran yang telah dianiaya oleh keluarga pasien dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun dan tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan yang di dalam pasal 95 undang-undang peristiwa pidana, dalam penelitian ini tidak berlaku memberikan ganti rugi yang sah karena atas permintaan keluarga korban dan keluarga pasien adalah keluarga yang kurang mampu. Saran bagi petugas rumah sakit untuk meningkatkan kewaspadaan karena pasien ini tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba. Kepada masyarakat luas perlu diwaspadai bahwa sebuah rumah sakit meniiki oprasioanal saja dan prosedurnya sudah harus dijalnkan bersama oleh pihak rumah sakit dan pasien.
Kata Kunci: Rumah Sakit, Pasien, Dokter, Korban.
References
A. Buku-Buku
Chazawi, Adami. 2012. Pengantar Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Efendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Adinata: Jakarta.
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Pidana. Sinar Grafik: Jakarta.
M. Hardjhon. Philippus. 2010. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Refika Aditama: Jakarta.
Poernomo, Bambang. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana. Gahlia: Jakarta.
Subandi, Hariman. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana. Refika Aditama: Jakarta.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2006 tentangPerlindungan Saksi dan Korban.
Harsono, Darwis. 2014. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Bina Aksara: Jakarta.
Rudiat, Charly. 2012. Kamus Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.
Suwarmoko. Darius. 2012. Kamus Kesehatan. Imakulata Press: Bandung.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
