ANALISIS HILANGNYA HAK ISTRI DAN ANAK AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Abstract
Abstrak
Akad nikah siri adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang ketentuannya berdasarkan agama saja tanpa memperhatikan ketentuan no. 1 1974 tentang pernikahan. Nikah siri adalah nikah yang tidak didaftarkan dalam pencatatan nikah. Hal ini akan menjadikan perkawinan sirri sah bagi pasangan suami istri, ia lahir dan kekayaan, dalam perkawinan dengan perkawinan sirri mereka tidak memiliki alat bukti autentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan bagi orang-orang yang ingin melaksanakannya. harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian ini mencoba menjelaskan sesuatu yang terjadi, suatu masalah sosial yang digali secara mendalam untuk mengetahui suatu peristiwa dan proses yang diadakan, suatu pendekatan terhadap suatu masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji, melihat dan mengkaji beberapa hal ini bersifat teoritis yang berkaitan dengan asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin hukum, supremasi hukum dan sistem hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Akibat terjadinya undang-undang perceraian terhadap anak yang berkaitan dengan hak anak atas orang tua dan sebaliknya merupakan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Karena hukum perkawinan dan perceraian di tangan mereka, sedangkan dalam agama atau keyakinan itu sah, tetapi perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak sah menurut hukum negara.
Kata Kunci: Pernikahan, Siri, Istri, Anak.
References
A. Buku-buku
Afandi, Ali. 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Cetakan Keempat. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2011. Fikih Keluarga Panduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai Syariat. Pustaka Kautsar. Jakarta.
Jayadi, Abdullah. 2012. Fenomena Nikah Sirri Presfektif Makna Pelaku Nikah Siri. Cet. I. Putra Media Nusantara. Surabaya.
Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-------. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Adtya Bakti. Bandung.
Mukhobar, dkk. 2013. Glosarium Perkawinan, Istilah-Istilah dalam Perkawinan. Cet. I. Dar El-Ikhsan: Bambu Apus Pamulang. Tangerang Selatan.
Rasjidi, Lili. 1991. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Cet ke-1. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Saebeni, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Munakahat 1. Pustaka Setia. Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali Press.
Soimin, Soedaryo. 2004. Hukum Orang dan Keluarga dan Bidangnya. Sinar Grafika. Jakarta.
Subekti, R. dan Tjitrosudibyo, R. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. ke-18. Pradnya Paramita. Jakarta.
Surayin. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yarsif Watampone. Bandung.
Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2011. Metode Penelitian Sosial. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)/ Burgelijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 974 tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i1.780
Article Metrics
Abstract view : 1325 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Akad nikah siri adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang ketentuannya berdasarkan agama saja tanpa memperhatikan ketentuan no. 1 1974 tentang pernikahan. Nikah siri adalah nikah yang tidak didaftarkan dalam pencatatan nikah. Hal ini akan menjadikan perkawinan sirri sah bagi pasangan suami istri, ia lahir dan kekayaan, dalam perkawinan dengan perkawinan sirri mereka tidak memiliki alat bukti autentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan bagi orang-orang yang ingin melaksanakannya. harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian ini mencoba menjelaskan sesuatu yang terjadi, suatu masalah sosial yang digali secara mendalam untuk mengetahui suatu peristiwa dan proses yang diadakan, suatu pendekatan terhadap suatu masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji, melihat dan mengkaji beberapa hal ini bersifat teoritis yang berkaitan dengan asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin hukum, supremasi hukum dan sistem hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Akibat terjadinya undang-undang perceraian terhadap anak yang berkaitan dengan hak anak atas orang tua dan sebaliknya merupakan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Karena hukum perkawinan dan perceraian di tangan mereka, sedangkan dalam agama atau keyakinan itu sah, tetapi perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak sah menurut hukum negara.
Kata Kunci: Pernikahan, Siri, Istri, Anak.
References
A. Buku-buku
Afandi, Ali. 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Cetakan Keempat. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2011. Fikih Keluarga Panduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai Syariat. Pustaka Kautsar. Jakarta.
Jayadi, Abdullah. 2012. Fenomena Nikah Sirri Presfektif Makna Pelaku Nikah Siri. Cet. I. Putra Media Nusantara. Surabaya.
Muhammad, Abdulkadir. 1993. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
-------. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Adtya Bakti. Bandung.
Mukhobar, dkk. 2013. Glosarium Perkawinan, Istilah-Istilah dalam Perkawinan. Cet. I. Dar El-Ikhsan: Bambu Apus Pamulang. Tangerang Selatan.
Rasjidi, Lili. 1991. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Cet ke-1. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Saebeni, Beni Ahmad. 2009. Fiqh Munakahat 1. Pustaka Setia. Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali Press.
Soimin, Soedaryo. 2004. Hukum Orang dan Keluarga dan Bidangnya. Sinar Grafika. Jakarta.
Subekti, R. dan Tjitrosudibyo, R. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. ke-18. Pradnya Paramita. Jakarta.
Surayin. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yarsif Watampone. Bandung.
Suyanto, Bagong dan Sutinah. 2011. Metode Penelitian Sosial. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)/ Burgelijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 974 tentang Perkawinan.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
