EKSISTENSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN TANGGAMUS

Andy Maryanto, Sri Zanariyah, Kamal Fahmi Kurnia

Abstract


Abstrak

Keberadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) harus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kebijakan hak, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat serta penambahan tugas pengaturan tata ruang di Wilayah kerja kabupaten BPN tanggamus masih belum maksimal karena aparatur di pelayan sumber daya tanah sehingga dampak negatif terhadap perubahan masih melayani masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keberadaan skripsi BPN dalam penataan ruang di Tanggamus dan faktor-faktor bpn apa saja yang menghambat dalam penataan ruang di Tanggamus.

Metodologi penelitian menggunakan pendekatan pendekatan, posisi normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian dengan studi pustaka dan penelitian lapangan, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Adanya penelitian BPN Tanggamus di bawah kementerian ATR / BPN tidak efektif berdampak negatif karena masih belum dengan berbagai regulasi yang terkait dengan tata ruang dan pertanahan. Pemerintah harus memperbaharui peraturan bpn terkait untuk mengatur penataan ruang khususnya di wilayah kerja bpn tanggamus kabupaten, agar tidak terjadi tumpang tindih antar instansi. Faktor yang menjadi tanggam tanggamus bpn kabupaten dalam pengelolaan ruang adalah sumber daya aparatur dan prasarana yang kurang memadai sehingga mengakibatkan masyarakat terkendala terutama dalam penyelenggaraan pelayanan dan penataan ruang di pertanahan.

Kata Kunci: BPN, Pertanahan, Pemerintah, Agraria


Full Text:

Untitled

References


A.Buku-buku

Anwar, Dessy, 2003, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya.

Harsono, Boedi, 2012, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Bandung.

Juniarso, H, Ridwan dan Achmad Sodik 2008, Hukum Tata Ruang: Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa. Bandung.

Johan, Bahder, 2008, Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Limbong, Bernhard, 2012, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Maryani, Fifik, 2018, Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan, Malang Jatim.

Maryanto, 2014, Kemerdekaan dan Kemandirian Lembaga Pemerintahan Dalam Menjalankan Fungsi, Tugas dan Kewenangannya.

Morphet, Janice, 2010, Effektive Practice In spatial planning. Newyork RTPI Library Series Taylor dan Francis.

Setiawan, Ebta, 2011, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta.

------------, 2004, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Bandung.

Supriyatno, Budi, 1996, Tata Ruang Dalam Pembangunan Nasional (Suatu Strategi dan Pemikiran). Board of Science Development Strategies (Terjemahan Dalam Bahasa Indonesia), Gramedia pustaka Utama, Jakarta.

B.Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

http://www.academia.edu/24828428/Integrasi_Urusan_Tata_Ruang_dan_Pertanah

https://butew.com/2018/05/23/Pengertian-uud-1945-menurut-para-ahli/

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pertanahan_Nasional

www.repository.usu.ac.ide/bitstream/123456789/3l4l8/4/Chapter%2520II.pdf




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v3i1.778

Article Metrics

Abstract view : 1095 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.