PELAKSANAAN EKSEKUSI FIDUSIA YANG OBJEK BENDA BERGERAKNYA TELAH DIALIHKAN PADA PIHAK KETIGA
Abstract
Abstrak
Berdasarkan perjanjian kepemilikan sebagai jaminan, adalah perjanjian untuk memberikan jaminan melalui penggunaan formal tanggungan hak. Kreditur sebagai pemilik objek yang bukan tempat yang lebih kuat dari pemegang hak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fidusia benda yang telah ditularkan pada benda bergeraknya dengan pihak ketiga? Dan apa saja faktor dalam pelaksanaannya yaitu pemegang fidusia benda yang telah diteruskan pada benda bergeraknya dengan pihak ketiga?
Metodologi penelitian menggunakan posisi normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan fidusia objek benda yang dimobilisasi telah diteruskan kepada pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fidusia yaitu objek benda yang dimobilisasi telah diteruskan kepada pihak ketiga untuk dijadikan jaminan karena benda tersebut dikuasai oleh pemegang fidusia, maka pada saat pelaksanaannya akan kadang-kadang dilakukan objek yang tidak diketahui sebagai objek.
Kata kunci: Eksekusi Fidusia, Kreditur, Debitur.
Full Text:
Untitled
References
A. Buku-buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Badrulzaman, Mariam Darus. Bab Tentang Kredit Verband, Gadai & Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Diane Zaini, Zulfi. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung, 2011.
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. hlm. 3.
Hatono J, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, jakarta, 2008.
J. Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Kanelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Alumni, Bandung, 2004.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 1996.
Sutardjo. Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang timbul dalam Praktek. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1993, hlm. 89..
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo, Jakarta, 2000.
Soekanto, Peranan, Sosiologi Suatu Pengantar, Rineka Cipta, Jakarta. 2009.
Subekti R. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta , 1990, hlm. 81.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 118.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan.Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Situmorang, Victor M., dan Cormentyna Sitanggang. Grose Akta dalam pembuktian dan Eksekusi. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm.119-120.
Victor M.Situmorang dan Cornentyna Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Jaminan Fidusia. Dep Hukum dan HAM RI, 2002, hlm 2.
B. Lain-lain
Kusumaatmadja, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
Hasannuddin, http://pn-tilamuta.go.id
https://kbbi.kata.web.id/pihak-ketiga/
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i2.777
Article Metrics
Abstract view : 602 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Berdasarkan perjanjian kepemilikan sebagai jaminan, adalah perjanjian untuk memberikan jaminan melalui penggunaan formal tanggungan hak. Kreditur sebagai pemilik objek yang bukan tempat yang lebih kuat dari pemegang hak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan fidusia benda yang telah ditularkan pada benda bergeraknya dengan pihak ketiga? Dan apa saja faktor dalam pelaksanaannya yaitu pemegang fidusia benda yang telah diteruskan pada benda bergeraknya dengan pihak ketiga?
Metodologi penelitian menggunakan posisi normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan cara studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan fidusia objek benda yang dimobilisasi telah diteruskan kepada pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fidusia yaitu objek benda yang dimobilisasi telah diteruskan kepada pihak ketiga untuk dijadikan jaminan karena benda tersebut dikuasai oleh pemegang fidusia, maka pada saat pelaksanaannya akan kadang-kadang dilakukan objek yang tidak diketahui sebagai objek.
Kata kunci: Eksekusi Fidusia, Kreditur, Debitur.Full Text:
UntitledReferences
A. Buku-buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Badrulzaman, Mariam Darus. Bab Tentang Kredit Verband, Gadai & Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Diane Zaini, Zulfi. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (MPPH), Bahan Ajar, Bandar Lampung, 2011.
Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000. hlm. 3.
Hatono J, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, jakarta, 2008.
J. Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Kanelo, Tan. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Alumni, Bandung, 2004.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta, 1996.
Sutardjo. Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang timbul dalam Praktek. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1993, hlm. 89..
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo, Jakarta, 2000.
Soekanto, Peranan, Sosiologi Suatu Pengantar, Rineka Cipta, Jakarta. 2009.
Subekti R. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta , 1990, hlm. 81.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 118.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan.Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Situmorang, Victor M., dan Cormentyna Sitanggang. Grose Akta dalam pembuktian dan Eksekusi. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm.119-120.
Victor M.Situmorang dan Cornentyna Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Yayasan Kesejahteraan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Jaminan Fidusia. Dep Hukum dan HAM RI, 2002, hlm 2.
B. Lain-lain
Kusumaatmadja, https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
Hasannuddin, http://pn-tilamuta.go.id
https://kbbi.kata.web.id/pihak-ketiga/
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.