PELAKSANAAN CONSERVATOIR BESLAG TERHADAP PERKARA WARIS PADA PENGADILAN AGAMA
Abstract
Abstrak
Penyitaan atau beslag adalah tindakan persiapan yang berupa benda sementara yang ada di kekuasaan terdakwa untuk memastikan putusan pengadilan sipil dapat disampaikan. Penyitaan itu dilakukan dengan tujuan untuk penentuan patroli di daerah, barang yang disita selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang akan tetap ditetapkan undang-undang yang ditetapkan sah atau tidaknya perbuatan penyitaan. Kesulitan yang disoroti dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi konservatoir beslag mengenai ahli waris pada Pengadilan Agama Klas I Karang Tanjung dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan konservatoir beslag mengenai pewaris pada Pengadilan Agama kelas I Tanjung Karang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu normatif empiris dan pendekatan. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian diketahui pelaksanaan konservatoir beslag atas barang dan jasa yang menjadi sengketa pewaris putusan pengadilan agama setelah diperkenalkannya peletakan sita atas barang dan jasa gugatan yang dilakukan oleh juru sita, penggelaran suatu benda. sitaan oleh terdakwa. Namun Pengadilan Agama bandar lampung tidak perlu menggunakan izin khusus terkait hal tersebut. Adapun penegasan tentang penggunaan, pemanfaatan, yang pemanfaatannya telah diteruskan sitaan atas barang dan jasa juga tidak disebutkan dalam putusan tergugat. Perspektif hukum Islam terkait dengan penerapan konservatoir beslag termasuk dalam maslahah mursalah, yaitu maslahah al-hajjiyat. Faktor yang menghambat dalam penerapan konservatoir beslag tentang ahli waris pada Pengadilan Agama Kelas I Tanjung Karang adalah terkait perspektif hukum Islam dengan penerapan konservatoir beslag yang termasuk dalam maslahah mursalah.
Kata kunci: konservatoir beslag, pengadilan agama, warisan.
References
A. Buku-buku
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta 1996.
Asadulloh. Hukum Acara Peradilan Islam. Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. 2, Raja Grafindo Perdasa, Jakarta, 2004.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Oemarsalim,Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Hamidjojo, Prodjojo. Hukum Waris Indonesia, Stensil, Jakarta, 2000.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,, Jakarta, 2006.
Khallaf, A. Wahhab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 11-12.
Khairul Umam, Dian. Fiqih Mawaris, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta, 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Munir, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung hlm. 11-12
Nurdin, Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ramulyo, M Idris. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Ind Hill Co, Jakarta, 1999.
Tanuwidjaja, Henny. Hukum Waris menurut BW. Refika Aditama, Bandung, 2012.
Umar, Abdullah. Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, Dar al-Ma’rifah, Mesir, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya
Inpres nomor 1 tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1990, hlm.7
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i2.773
Article Metrics
Abstract view : 882 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Penyitaan atau beslag adalah tindakan persiapan yang berupa benda sementara yang ada di kekuasaan terdakwa untuk memastikan putusan pengadilan sipil dapat disampaikan. Penyitaan itu dilakukan dengan tujuan untuk penentuan patroli di daerah, barang yang disita selama proses pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang akan tetap ditetapkan undang-undang yang ditetapkan sah atau tidaknya perbuatan penyitaan. Kesulitan yang disoroti dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi konservatoir beslag mengenai ahli waris pada Pengadilan Agama Klas I Karang Tanjung dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan konservatoir beslag mengenai pewaris pada Pengadilan Agama kelas I Tanjung Karang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu normatif empiris dan pendekatan. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian diketahui pelaksanaan konservatoir beslag atas barang dan jasa yang menjadi sengketa pewaris putusan pengadilan agama setelah diperkenalkannya peletakan sita atas barang dan jasa gugatan yang dilakukan oleh juru sita, penggelaran suatu benda. sitaan oleh terdakwa. Namun Pengadilan Agama bandar lampung tidak perlu menggunakan izin khusus terkait hal tersebut. Adapun penegasan tentang penggunaan, pemanfaatan, yang pemanfaatannya telah diteruskan sitaan atas barang dan jasa juga tidak disebutkan dalam putusan tergugat. Perspektif hukum Islam terkait dengan penerapan konservatoir beslag termasuk dalam maslahah mursalah, yaitu maslahah al-hajjiyat. Faktor yang menghambat dalam penerapan konservatoir beslag tentang ahli waris pada Pengadilan Agama Kelas I Tanjung Karang adalah terkait perspektif hukum Islam dengan penerapan konservatoir beslag yang termasuk dalam maslahah mursalah.
Kata kunci: konservatoir beslag, pengadilan agama, warisan.
References
A. Buku-buku
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta 1996.
Asadulloh. Hukum Acara Peradilan Islam. Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. 2, Raja Grafindo Perdasa, Jakarta, 2004.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Oemarsalim,Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
Hamidjojo, Prodjojo. Hukum Waris Indonesia, Stensil, Jakarta, 2000.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,, Jakarta, 2006.
Khallaf, A. Wahhab. Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 11-12.
Khairul Umam, Dian. Fiqih Mawaris, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta, 2006.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Munir, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung hlm. 11-12
Nurdin, Usman. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ramulyo, M Idris. Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Ind Hill Co, Jakarta, 1999.
Tanuwidjaja, Henny. Hukum Waris menurut BW. Refika Aditama, Bandung, 2012.
Umar, Abdullah. Ahkam al- Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, Dar al-Ma’rifah, Mesir, 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya
Inpres nomor 1 tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Tim Penyusun Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1990, hlm.7

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
