TINJAUN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) PENCULIKAN ANAK
Abstract
Abstrak
Meningkatnya jumlah pengguna internet, menjadi sejumlah tantangan dan permasalahan. Peraturan mulai dari kepastian, pemerataan, infrastruktur hingga masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan siber internet dan kejahatan. Salah satu bentuk penganiayaan yang terjadi di sekampung media internet badut, kabupaten lampung timur, (khususnya desa pegunungan pasir jaya gpj). Penyalahgunaan media internet di desa dalam penyebaran kepalsuan atau hoaks tentang penculikan anak. tentang penyebaran hoax (kebohongan) penculikan anak dan penerapan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam mengurangi penyebaran kejahatan kepalsuan atau hoaks di sekampung timur badut lampung.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena, peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini dengan menitikberatkan pada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat-saat terakhir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh melalui akan diolah kemudian dianalisis secara analitik semacam himpunan deskriptif. Yang mana analisis data yang digunakan adalah kualitatif. pendekatan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah minimnya pengetahuan dibidang ite mengakibatkan berbagai berita tersebar dengan cepat, tanpa mengetahui sebelumnya kebenarannya.Dalam pelaksanaan penegakan hukum atas tindak pidana laporan tersebut masih minim tingkat kepolisian, tingkat kepentingan tertentu. Tidak dilakukannya penyidikan kasus tersebut oleh polisi yang dipicu oleh minimnya jumlah penyidik dan terbatasnya pengetahuan di bidang ITE. Sehingga jika ada laporan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri, Polri memiliki kasus pada Kepolisian, dan tetap kurang efektif dan efisien dalam penegakan hukum dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri.
Kata Kunci: Polisi, Hukum Cyber, Hoax.
References
A. Buku-Buku
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Perlindungan bagi Anak, dalam Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998.
Chazawi, Adami. Pembelajaran Hukum Pidana 1 “Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidanaâ€. Jakarta : Rajawali Pers,2010.
Dirjdjosisworo, Soedjono. Konsepsi Kriminologi dalam usaha penanggulangan kejahatan (Crime Prevention), Bandung: Alumni, 1979.
Dzulkifli Umar dan Usman Handoyo. Kamus Hukum. Jakarta: Quantum Media Perss, 2010.
Djamali, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Efendi, Marwan. Kejaksaan Republik (Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum), Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2005.
Halim, M Nipan. Anak Saleh Dambaan Keluarga. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2001.
Harahap, Yahya.. Pembahasan, permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supermasi Hukum, Bandung: PT. Rosdakarya, 2001.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2008.
Mauludi, Sahrul. Awas HOAX! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & HOAX. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Meliala, Andrianus. Masyarakat Sebagai Subjek Kegiatan Kepolisian, Depok: Teropong, 2006.
Raharjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Sugiarso, Tjuk, Sutanto dan Hermawan Sulistyo. Cyber Crime “Motif dan Penindakannyaâ€. Jakarta : Pensil-324, 2005.
Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal Demi Pasal, Bogor :Politeia, 1991.
Sambas, Nandang. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1983.
Tri Andrisman. Asas-Asas Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP. Lampung: Anugrah Utama Raharja. 2013.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak
Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://www.kompasiana.com diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 19.09 WIB.
http://m.detik.com/finance/ diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 19.45 WIB.
http://lampung.tribunnews.com diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 20:39 WIB.
https://m.antaranews.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 19.04 WIB.
http://Garudanews.id diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 23.45 WIB.
www.Tempo.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 08:15 WIB.
http://www.komunikasipraktis.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 00:25 WIB.
www.ilmukomputer.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 00:40 WIB.
https://m.hukumonline.com diunduh tanggal 21 Maret 2019. Pukul 09.34 WIB.
http://internetsehat.id diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 15:09 WIB.
https://pustaka-hukum.blogspot.com diunduh tanggal 22 Maret 2019. Pukul 12.43 WIB.
https://www.pontianakpost.co.id diunduh tanggal 28 Maret 2019. Pukul 23.13 WIB.
https://solider.id diunduh tanggal 28 Maret 2019. Pukul 22.12 WIB.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i2.772
Article Metrics
Abstract view : 1275 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Meningkatnya jumlah pengguna internet, menjadi sejumlah tantangan dan permasalahan. Peraturan mulai dari kepastian, pemerataan, infrastruktur hingga masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan siber internet dan kejahatan. Salah satu bentuk penganiayaan yang terjadi di sekampung media internet badut, kabupaten lampung timur, (khususnya desa pegunungan pasir jaya gpj). Penyalahgunaan media internet di desa dalam penyebaran kepalsuan atau hoaks tentang penculikan anak. tentang penyebaran hoax (kebohongan) penculikan anak dan penerapan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam mengurangi penyebaran kejahatan kepalsuan atau hoaks di sekampung timur badut lampung.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu fenomena, peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini dengan menitikberatkan pada masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat-saat terakhir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh melalui akan diolah kemudian dianalisis secara analitik semacam himpunan deskriptif. Yang mana analisis data yang digunakan adalah kualitatif. pendekatan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah minimnya pengetahuan dibidang ite mengakibatkan berbagai berita tersebar dengan cepat, tanpa mengetahui sebelumnya kebenarannya.Dalam pelaksanaan penegakan hukum atas tindak pidana laporan tersebut masih minim tingkat kepolisian, tingkat kepentingan tertentu. Tidak dilakukannya penyidikan kasus tersebut oleh polisi yang dipicu oleh minimnya jumlah penyidik dan terbatasnya pengetahuan di bidang ITE. Sehingga jika ada laporan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri, Polri memiliki kasus pada Kepolisian, dan tetap kurang efektif dan efisien dalam penegakan hukum dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi dilingkungan hukum Polri.
Kata Kunci: Polisi, Hukum Cyber, Hoax.
References
A. Buku-Buku
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Perlindungan bagi Anak, dalam Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998.
Chazawi, Adami. Pembelajaran Hukum Pidana 1 “Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidanaâ€. Jakarta : Rajawali Pers,2010.
Dirjdjosisworo, Soedjono. Konsepsi Kriminologi dalam usaha penanggulangan kejahatan (Crime Prevention), Bandung: Alumni, 1979.
Dzulkifli Umar dan Usman Handoyo. Kamus Hukum. Jakarta: Quantum Media Perss, 2010.
Djamali, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika. 2013.
Efendi, Marwan. Kejaksaan Republik (Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum), Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2005.
Halim, M Nipan. Anak Saleh Dambaan Keluarga. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2001.
Harahap, Yahya.. Pembahasan, permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supermasi Hukum, Bandung: PT. Rosdakarya, 2001.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika,2008.
Mauludi, Sahrul. Awas HOAX! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & HOAX. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Meliala, Andrianus. Masyarakat Sebagai Subjek Kegiatan Kepolisian, Depok: Teropong, 2006.
Raharjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Sugiarso, Tjuk, Sutanto dan Hermawan Sulistyo. Cyber Crime “Motif dan Penindakannyaâ€. Jakarta : Pensil-324, 2005.
Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal Demi Pasal, Bogor :Politeia, 1991.
Sambas, Nandang. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1983.
Tri Andrisman. Asas-Asas Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP. Lampung: Anugrah Utama Raharja. 2013.
B. Perundang-Undangan dan Sumber Lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak
Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://www.kompasiana.com diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 19.09 WIB.
http://m.detik.com/finance/ diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 19.45 WIB.
http://lampung.tribunnews.com diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 20:39 WIB.
https://m.antaranews.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 19.04 WIB.
http://Garudanews.id diunduh tanggal 19 Maret 2019. Pukul 23.45 WIB.
www.Tempo.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 08:15 WIB.
http://www.komunikasipraktis.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 00:25 WIB.
www.ilmukomputer.com diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 00:40 WIB.
https://m.hukumonline.com diunduh tanggal 21 Maret 2019. Pukul 09.34 WIB.
http://internetsehat.id diunduh tanggal 20 Maret 2019. Pukul 15:09 WIB.
https://pustaka-hukum.blogspot.com diunduh tanggal 22 Maret 2019. Pukul 12.43 WIB.
https://www.pontianakpost.co.id diunduh tanggal 28 Maret 2019. Pukul 23.13 WIB.
https://solider.id diunduh tanggal 28 Maret 2019. Pukul 22.12 WIB.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
