PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT MENGKONSUMSI PRODUK PANGAN YANG TIDAK SEHAT AMAN DAN HALAL
Abstract
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diartikan sebagai kondisi atau upaya ketahanan pangan yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan biologis hingga kotoran, bahan kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, hilang, dan merugikan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik. dengan agama, kepercayaan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sehubungan dengan keselamatan konsumen maka muncul undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 19 ayat (1) uupk mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan santunan kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian pembeli karena mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang diproduksi atau dijual. Di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lampung mendatangi dan mencari pangan yang kadaluwarsa di transmart bandar lampung 2018 tanggal 22 april, untuk itu yayasan konsumen indonesia sebagai lampung menyesali grade bandar lampung transmart yang di dapat. Dari fakta tersebut yang menarik perhatian peneliti untuk mengkaji lebih lanjut permaslahan tentang apa saja perlindungan undang-undang terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan faktor legal serta faktor apakah undang-undang perlindungan tersebut terhadap pendukung pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan legal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris. Tentang tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu dengan cara menjelaskan data tersebut dalam bentuk penjelasan dan kalimat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk undang-undang perlindungan terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan allah dengan prinsip hukum bahwa setiap orang yang melakukan kerugian karena merugikan orang lain, wajib memikulnya. Prosedur pengawasan terhadap produk yang ada di Lampung sebagai pemeriksaan dilakukan secara dua arah terhadap produk yang akan dijual kepada konsumen dan melalui pelayanan terhadap pengaduan konsumen. Yakni perlindungan dan faktor pendukung hukum terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk makanan yang tidak sehat, aman, dan legal. Faktor-faktor yang terdiri dari faktor internal dan eksternal, serta beberapa kendala dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada pihak pengusaha. Dan faktor pendukung yang mempengaruhi dalam proses perlindungan konsumen, kewajiban sebagai komitmen antara lain lampung, pengawasan yang intensif, kerjasama, dan adanya aturan yang jelas dan tegas diterapkan sebagai lampung dalam menanggapi keluhan konsumen.
Kata kunci: Pangan, Pembeli, Hukum Perlindungan.
References
A. Buku
Ahmadi, Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta.
AZ, Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Celina Tri Siwi k. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Ghony, M.Djunaidi. dan Almanshur, Fauzan. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Ar-ruzz Media. Yogyakarta.
Hamzah, Andi. 2007, Hukum dan Penegakan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Happy, Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta.
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Pelangi Cendekia, Jakarta.
Kotler, Philip dan Keller. 2007. Manajemen Pemasaran. Jilid I Edisi kedua belas. PT. Indeks, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen. Panta Rei. Jakarta.
Nurhayati Abbas, 2011. Tanggung Jawab Produk Terhadap Konsumen Dan Implementasi Pada Produk Pangan. AS. Publishing, Makasar.
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Djambatan, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sasongko,Wahyu. 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Unila, Lampung.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
C. Kamus, Makalah, Majalah, dan Jurnal
Buku Pedoman. 2017. Panduan Penulisan Skripsi Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008. Pusat Bahasa, Edisi Keempat.
Kamus Hukum, 2000. Edisi Lengkap .
https://www.kupastuntas.co/2018/04/22/ylki-sayangkan-ada-makanankedaluarsa-di-Transmart-bandar-lampung Diakses pada tanggal 22 Juli 2018
https://www.samishare.com/pengertian-makanan-sehat-356
www.halalmui.org diakses pada tanggal 22 Januari 2017.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i1.771
Article Metrics
Abstract view : 1354 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diartikan sebagai kondisi atau upaya ketahanan pangan yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan biologis hingga kotoran, bahan kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, hilang, dan merugikan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik. dengan agama, kepercayaan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sehubungan dengan keselamatan konsumen maka muncul undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 19 ayat (1) uupk mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan santunan kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian pembeli karena mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang diproduksi atau dijual. Di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lampung mendatangi dan mencari pangan yang kadaluwarsa di transmart bandar lampung 2018 tanggal 22 april, untuk itu yayasan konsumen indonesia sebagai lampung menyesali grade bandar lampung transmart yang di dapat. Dari fakta tersebut yang menarik perhatian peneliti untuk mengkaji lebih lanjut permaslahan tentang apa saja perlindungan undang-undang terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan faktor legal serta faktor apakah undang-undang perlindungan tersebut terhadap pendukung pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan legal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris. Tentang tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yaitu dengan cara menjelaskan data tersebut dalam bentuk penjelasan dan kalimat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk undang-undang perlindungan terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk pangan yang tidak sehat, aman, dan allah dengan prinsip hukum bahwa setiap orang yang melakukan kerugian karena merugikan orang lain, wajib memikulnya. Prosedur pengawasan terhadap produk yang ada di Lampung sebagai pemeriksaan dilakukan secara dua arah terhadap produk yang akan dijual kepada konsumen dan melalui pelayanan terhadap pengaduan konsumen. Yakni perlindungan dan faktor pendukung hukum terhadap pembeli akibat mengkonsumsi produk makanan yang tidak sehat, aman, dan legal. Faktor-faktor yang terdiri dari faktor internal dan eksternal, serta beberapa kendala dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pada pihak pengusaha. Dan faktor pendukung yang mempengaruhi dalam proses perlindungan konsumen, kewajiban sebagai komitmen antara lain lampung, pengawasan yang intensif, kerjasama, dan adanya aturan yang jelas dan tegas diterapkan sebagai lampung dalam menanggapi keluhan konsumen.
Kata kunci: Pangan, Pembeli, Hukum Perlindungan.
References
A. Buku
Ahmadi, Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta.
AZ, Nasution, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Celina Tri Siwi k. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Ghony, M.Djunaidi. dan Almanshur, Fauzan. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Ar-ruzz Media. Yogyakarta.
Hamzah, Andi. 2007, Hukum dan Penegakan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Happy, Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta.
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa. Pelangi Cendekia, Jakarta.
Kotler, Philip dan Keller. 2007. Manajemen Pemasaran. Jilid I Edisi kedua belas. PT. Indeks, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
N.H.T Siahaan. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen. Panta Rei. Jakarta.
Nurhayati Abbas, 2011. Tanggung Jawab Produk Terhadap Konsumen Dan Implementasi Pada Produk Pangan. AS. Publishing, Makasar.
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Djambatan, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika. 2005. Hukum Dalam Ekonomi. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sasongko,Wahyu. 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Unila, Lampung.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Shidarta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo. Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
C. Kamus, Makalah, Majalah, dan Jurnal
Buku Pedoman. 2017. Panduan Penulisan Skripsi Mahasiswa. Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Bandar Lampung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008. Pusat Bahasa, Edisi Keempat.
Kamus Hukum, 2000. Edisi Lengkap .
https://www.kupastuntas.co/2018/04/22/ylki-sayangkan-ada-makanankedaluarsa-di-Transmart-bandar-lampung Diakses pada tanggal 22 Juli 2018
https://www.samishare.com/pengertian-makanan-sehat-356
www.halalmui.org diakses pada tanggal 22 Januari 2017.


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Muhammad Patra Anjaya, Ria Delta, Tian Terina

