IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Abstrak
Dalam kehidupan masyarakat banyak dijumpai buruh perempuan outsourcing yang tertipu oleh agen, mereka direkrut untuk dipekerjakan sebagai PRT baik hasil di luar negeri atau, namun nyatanya mereka rawan dipekerjakan sebagai PSK atau PSK. Sudah bertahun-tahun di Indonesia trafficking tidak asing tetapi merupakan isu nasional bahkan internasional yang sampai saat ini belum kita temukan point tersebut. Permasalahan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum mendasari kejahatan terhadap trafficking dan hukum apa yang mengulangi trafficking apa.
Terdiri dari, Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, normatif pendekatan suatu masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan sekunder. Data sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan antara lain pemilihan data analisis data dan klasifikasi data yang digunakan adalah kualitatif.
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang mulai dari proses penyidikan sampai dengan pengadilan dengan bukti memenuhi unsur kejahatan perdagangan yang terbukti yaitu, unsur setiap orang, unsur pelaksana rekrutmen, unsur pelaksana, pelaksana perintah, dan yang terlibat dilakukan sekarang setelah melihat unsur-unsur di atas terdakwa telah dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan tindak pidana perdagangan orang karena selain dari perdagangan orang merugikan para korbannya mereka juga menerima bantuan sehingga perlu mendapatkan pidana yang lebih berat.
Kata kunci: Penerima jasa, perdagangan manusia, pekerjaan.
References
A. Buku-Buku:
Hamzah, Andi. 2009. Asas-Asas Hukum Piana Edisi Revisi. Rineka Cipta: Jakarta. Ihroni,
Omas. 2010. Hak Asasi PerempuanInstrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Yayasan Obor Indonesia: Jogjakarta.
Komnas Perempuan. 2010. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Ameppro: Jakarta.
Luhulima, Achie Sudarti. 2000. Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Penyelesaiannya. Alumni: Jogjakarta
Nawawi, Areif, Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijaka Pidana. Alumni: Bandung.
Rachmad, Rejeki. 2008. Bisnis Mafia Perdagangan Anak. Media Press: Surabaya.
Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press: Jakarta.
Wisnubroto, Al. 2007. Hakim Dan Peradilan Di Indonesia. Sinar Grafik: Jakarta.
Winarno, Budi. 2009. Isu-Isu Global Dan Kontemporer. PT. Buku Seru: Jogjakarta.
Yentriyani, Andi. 2008. Politik Perdagangan Perempuan. Galang Press: Jakarta.
Syafaat,Rachmad. 2004. Perdagangan Manusia Kajian Traffiking Terhadap Perempuan Terhadap Perempuan Dan Anak Jawatimur. Lappera Pustaka Utama: Jogjakarta.
B. Peraturan Perndang-Undangan dan lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Puspa, Yan Darmayuda. 2010. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Aneka Ilmu: Surabaya.
Poerwadarminta. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta Sudarsono. 2012. Kamus Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.
Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandar Lampung 2018.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i1.770
Article Metrics
Abstract view : 1313 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
Indexed by :
Abstract
Abstrak
Dalam kehidupan masyarakat banyak dijumpai buruh perempuan outsourcing yang tertipu oleh agen, mereka direkrut untuk dipekerjakan sebagai PRT baik hasil di luar negeri atau, namun nyatanya mereka rawan dipekerjakan sebagai PSK atau PSK. Sudah bertahun-tahun di Indonesia trafficking tidak asing tetapi merupakan isu nasional bahkan internasional yang sampai saat ini belum kita temukan point tersebut. Permasalahan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum mendasari kejahatan terhadap trafficking dan hukum apa yang mengulangi trafficking apa.
Terdiri dari, Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, normatif pendekatan suatu masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan sekunder. Data sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan antara lain pemilihan data analisis data dan klasifikasi data yang digunakan adalah kualitatif.
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang mulai dari proses penyidikan sampai dengan pengadilan dengan bukti memenuhi unsur kejahatan perdagangan yang terbukti yaitu, unsur setiap orang, unsur pelaksana rekrutmen, unsur pelaksana, pelaksana perintah, dan yang terlibat dilakukan sekarang setelah melihat unsur-unsur di atas terdakwa telah dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan tindak pidana perdagangan orang karena selain dari perdagangan orang merugikan para korbannya mereka juga menerima bantuan sehingga perlu mendapatkan pidana yang lebih berat.
Kata kunci: Penerima jasa, perdagangan manusia, pekerjaan.
References
A. Buku-Buku:
Hamzah, Andi. 2009. Asas-Asas Hukum Piana Edisi Revisi. Rineka Cipta: Jakarta. Ihroni,
Omas. 2010. Hak Asasi PerempuanInstrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Yayasan Obor Indonesia: Jogjakarta.
Komnas Perempuan. 2010. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Ameppro: Jakarta.
Luhulima, Achie Sudarti. 2000. Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Penyelesaiannya. Alumni: Jogjakarta
Nawawi, Areif, Barda. 2008. Bunga Rampai Kebijaka Pidana. Alumni: Bandung.
Rachmad, Rejeki. 2008. Bisnis Mafia Perdagangan Anak. Media Press: Surabaya.
Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press: Jakarta.
Wisnubroto, Al. 2007. Hakim Dan Peradilan Di Indonesia. Sinar Grafik: Jakarta.
Winarno, Budi. 2009. Isu-Isu Global Dan Kontemporer. PT. Buku Seru: Jogjakarta.
Yentriyani, Andi. 2008. Politik Perdagangan Perempuan. Galang Press: Jakarta.
Syafaat,Rachmad. 2004. Perdagangan Manusia Kajian Traffiking Terhadap Perempuan Terhadap Perempuan Dan Anak Jawatimur. Lappera Pustaka Utama: Jogjakarta.
B. Peraturan Perndang-Undangan dan lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Puspa, Yan Darmayuda. 2010. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Aneka Ilmu: Surabaya.
Poerwadarminta. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta Sudarsono. 2012. Kamus Hukum. Sinar Grafik: Jakarta.
Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandar Lampung 2018.


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Geger Agung Ariwibowo, Ria Delta, Yuli Purwanti

