Analisis Perjanjian Transaksi Cicil Emas Pada Kantor Perseroan Terbatas Pegadaian Cabang Teluk Betung

Baretta Miki Putri

Abstract


Sejumlah bisnis di Indonesia seperti PT. Pegadaian, memiliki lisensi resmi yang memungkinkan mereka menyediakan layanan gadai kepada masyarakat. Keuangan, emas, dan layanan tambahan lainnya adalah tiga bidang operasi utama untuk PT. Pegadaian. Perjanjian yang menguraikan prasyarat agar suatu perjanjian sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara alami hadir dalam transaksi angsuran emas di kantor cabang PT. Pegadaian Teluk Betung. Sebagai pembeli atau penjual, Anda perlu mengetahui hak dan tanggung jawab Anda. Saya khawatir tentang prosedur dan konsekuensi hukum dari perjanjian transaksi angsuran emas di cabang Teluk Betung PT. Pegadaian. Wawancara, pengolahan data, analisis, serta sumber dan jenis data semuanya merupakan bagian dari metode penelitian, yang menggabungkan metodologi hukum dan empiris. Menurut penelitian tentang pertanyaan terkait proses transaksi angsuran emas di cabang PT. Pegadaian Teluk Betung, proses tersebut sudah sesuai dengan persyaratan keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peringatan ganda akan dikeluarkan mengenai konsekuensi hukum dari perjanjian transaksi angsuran emas di cabang Teluk Betung PT. Pegadaian sebagai akibat dari wanprestasi yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran. Barang tersebut akan dilelang oleh PT. Pegadaian jika tidak ada respons yang diterima

Keywords


Perjanjian; Cicil Emas; Pegadaian; Logam Mulia

Full Text:

PDF

References


Akay, Bella Thalia. “Sahnya Suatu Perjanjian Yang Diatur Dalam Pasal 1320 Dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 7, no. 3 (2019).

Amadi, Aunur Shabur Maajid, Nyoman Suwarta, Dina Wilda Sholikha, and Muhlasin Amrullah. “Pemahaman Pendidikan Finansial Sejak Dini.” Journal of Education Research 4, no. 3 (2023): 1419–28.

Destina Paningrum, S E. Buku Referensi Investasi Pasar Modal. Lembaga Chakra Brahmana Lentera, 2022.

Faturrahman, Said. “Analisis Yuridis Mengenai Perjanjian Jual Beli Yang Dibuat Melalui Media Elektronik.” Universitas Malikussaleh, 2025.

Gatot Supramono, S H. Perjanjian Utang Piutang. Kencana, 2014.

Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 01 (2012).

Hariyani, Iswi. “Penjaminan Hak Cipta Melalui Skema Gadai Dan Fidusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 2 (2016): 294–319.

Hrp, Ardhansyah Putra, and Dwi Saraswati. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakad Media Publishing, 2020.

Hutapea, Zastian Toni. “Tinjauan Yuridis Terhadap Personal Guarantee Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Oleh Bank (Studi Pada Bank BNI Cabang USU).” Universitas Sumatera Utara, 2019.

Kriswangsa Bagus K.Y., S.Th. “4 Layanan Mulia Pegadaian: Mulia Tunai, Mulia Personal, Mulia Kolektif, Mulia Arisan.” finansialku.com, 2020. https://www.finansialku.com/investasi/layanan-mulia-pegadaian/.

Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung: Citra aditya bakti, 2004.

———. “Hukum Perjanjian.” Alumni, Bandung, 1986.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

PT Pegadaian. “Produk Cicil Emas,” 2025. https://pegadaian.co.id/produk/cicil-emas.

Sulistyo P, Very Susanto. “Eksekusi Jaminan Fidusia Di Perusahaan Umum Pegadaian Cabang Purwodadi.” Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2009.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4486

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.