Analisis Yuridis Tentang Keterkaitan Antara Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Dengan Politik Biaya Tinggi Dan Maraknya Calon Tunggal
Abstract
Pengaturan pemilihan gubernur, bupati dan walikota (Pilkada) sejak Tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, namun demikian fenomena politik biaya tinggi dan adanya calon tunggal yang mencerminkan rendahnya demokrasi dan kekuatan politik transaksional masih banyak terjadi. Penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisa keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan politik biaya tinggi dan terjadinya calon tunggal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengambilan data menggunakan metode kepustakaan (desk study) dalam mengelaborasi berbagai macam literatur yang relevan. Hubungan sebab-akibat antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya politik biaya tinggi antara lain: pemilihan yang berbasis partai politik, adanya ambang batas pencalonan yaitu jumlah kursi di DPRD, dan proses tahapan yang panjang. Keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya calon tunggal adalah diperbolehkannya pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan koalisi besar gabungan partai politik sehingga menutup peluang calon lainnya. Keterkaitan antara politik biaya tinggi dengan terjadinya calon tunggal antara lain: perilaku pragmatis partai politik yang lebih mengutamakan kemenangan daripada platform partai bahkan etika dan hadirnya pemodal besar (oligarki) dalam pembiayaan calon yang mampu “memborong partai politik”. Kesimpulan dari kajian ini adalah: ada keterkaitan antara Undang-Undang Pilkada dengan terjadinya politik biaya tinggi dan terjadinya calon tunggal. Demikian juga ada keterkaitan antara politik biaya tinggi dengan terjadinya calon tunggal.
Keywords
Calon tunggal; pilkada; politik biaya tinggi
References
Eza Helyatha Begouvic, 2021, Money Politic dalam Kepemiluan di Indonesia, Sol Justicia Vol. 4 Desember 2021, hal. 108.
Fajlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Hidayat, Syarif (ed.). 2006. Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa,dan Penyelenggara Pemerintahan Pasca Pilkada. Jakarta: P2E-LIPI
Hirst, Paul and Sunil Khilnani (eds). 1966. Reinventing Democracy, dalam Eza Helyatha Begouvic, 2021, Money Politic dalam Kepemiluan di Indonesia, Sol Justicia Vol. 4 Desember 2021, hal. 110.
Ida Farida, “Mahar Politik Dalam Pandangan Politik Hukum Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 7, No. 1, 2019, hlm. 8.
Masduki, Teten (2004), Politik Uang Dalam Pemenangan Pemilu, Kompas, 2 Juli 2004
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4411
Article Metrics
Abstract view : 152 times
PDF : 75 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Eza Helyatha Begouvic, 2021, Money Politic dalam Kepemiluan di Indonesia, Sol Justicia Vol. 4 Desember 2021, hal. 108.
Fajlurrahman Jurdi, 2018, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Hidayat, Syarif (ed.). 2006. Bisnis dan Politik di Tingkat Lokal: Pengusaha, Penguasa,dan Penyelenggara Pemerintahan Pasca Pilkada. Jakarta: P2E-LIPI
Hirst, Paul and Sunil Khilnani (eds). 1966. Reinventing Democracy, dalam Eza Helyatha Begouvic, 2021, Money Politic dalam Kepemiluan di Indonesia, Sol Justicia Vol. 4 Desember 2021, hal. 110.
Ida Farida, “Mahar Politik Dalam Pandangan Politik Hukum Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 7, No. 1, 2019, hlm. 8.
Masduki, Teten (2004), Politik Uang Dalam Pemenangan Pemilu, Kompas, 2 Juli 2004
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
