Tanggung Jawab Hukum Suami Istri atas Embrio Beku dalam Reproduksi dengan Bantuan menurut Hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi reproduksi berbantu (assisted reproductive technology/ART), khususnya praktik pembekuan embrio, menimbulkan persoalan etis, hukum, dan keagamaan, terutama terkait tanggung jawab hukum suami istri terhadap embrio yang dibekukan. Dalam perspektif hukum Islam, embrio memiliki kedudukan istimewa sebagai potensi kehidupan yang wajib dijaga dan dihormati. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab moral dan hukum suami istri terhadap embrio beku yang dihasilkan melalui prosedur bayi tabung, serta menelaah dasar-dasar yuridisnya baik dalam hukum positif Indonesia maupun dalam fatwa keagamaan. Metpde penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Pasal 57 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-952/MUI/XI/1990. Hasil kajian menunjukkan bahwa suami istri memiliki tanggung jawab penuh terhadap embrio beku, baik dalam hal penyimpanan, penggunaan kembali, maupun pemusnahan, yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip maqashid al-syariah, kehati-hatian, dan kejelasan status hukum anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih spesifik dalam hukum nasional dan perlunya edukasi etik bagi pasangan yang menjalani reproduksi berbantu dalam perspektif Islam
Keywords
embrio beku, tanggung jawab hukum, suami istri, reproduksi berbantu, hukum Islam
References
al-Qaradawi, Y. (1995). Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Ash-Shiddieqy, H. (2005). Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Auda, J. (2008). Maqashid al-Syari’ah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought.
Fahrurrozi. (2017). Status Embrio dalam Pandangan Fikih Islam. Al-Ihkam, 12(2), 379–398.
Faisal, M. (2020). Perbandingan Fatwa MUI dan Hukum Positif tentang Bayi Tabung. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 14–27.
Habsari, F. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembekuan Embrio. De Jure, 6(1), 45–58.
Isnaini. (2015). Analisis Hukum Islam terhadap Bayi Tabung. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), 232–249.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
Kholis, N. (2018). Etika Medis Islam dalam Reproduksi Buatan. Jurnal Etika dan Hukum Kesehatan, 3(1), 77–91.
Ma’rifah, L. L. (2021). Pembekuan Embrio dalam Pandangan Fikih Kontemporer. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 10(2), 61–74.
Muttaqin, M. A. (2017). Kedudukan Embrio Beku dalam Perspektif Hukum Islam dan Etika Medis. Yogyakarta: Jurnal Hukum Islam.
Muttaqin, M. A. (2017). Kedudukan Embrio Beku dalam Perspektif Hukum Islam dan Etika Medis. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 205–220.
Nurlaelawati, E. (2017). Islamic Normativity and Modern Medical Technology: The Case of IVF in Indonesia. Studia Islamika, 24(3), 435–460.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 35.
Prasetyo, A. D. (2024). Implikasi Hukum Reproduksi Buatan di Indonesia Pasca UU Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Konstitusi dan Kesehatan, 2(1), 34–50.
Rahayu, D. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Reproduksi Buatan Pasangan Suami Istri. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6(1), 1–9.
Rifa’i, R. (2020). Embrio Beku dan Status Hukumnya dalam Syariat Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(2), 180–198.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13.
Saeed, A. (2006). Islamic Thought: An Introduction. New York: Routledge.
Susanti, R. (2014). Implikasi Hukum Inseminasi Buatan terhadap Nasab Anak dalam Perspektif Islam. Samarinda: Mazahib.
Susanti, R. (2014). Implikasi Hukum Inseminasi Buatan terhadap Nasab Anak dalam Perspektif Islam. Mazahib, 13(1), 113–132.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4405
Article Metrics
Abstract view : 132 times
PDF : 68 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
al-Qaradawi, Y. (1995). Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Ash-Shiddieqy, H. (2005). Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Auda, J. (2008). Maqashid al-Syari’ah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought.
Fahrurrozi. (2017). Status Embrio dalam Pandangan Fikih Islam. Al-Ihkam, 12(2), 379–398.
Faisal, M. (2020). Perbandingan Fatwa MUI dan Hukum Positif tentang Bayi Tabung. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 14–27.
Habsari, F. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembekuan Embrio. De Jure, 6(1), 45–58.
Isnaini. (2015). Analisis Hukum Islam terhadap Bayi Tabung. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 15(2), 232–249.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society.
Kholis, N. (2018). Etika Medis Islam dalam Reproduksi Buatan. Jurnal Etika dan Hukum Kesehatan, 3(1), 77–91.
Ma’rifah, L. L. (2021). Pembekuan Embrio dalam Pandangan Fikih Kontemporer. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 10(2), 61–74.
Muttaqin, M. A. (2017). Kedudukan Embrio Beku dalam Perspektif Hukum Islam dan Etika Medis. Yogyakarta: Jurnal Hukum Islam.
Muttaqin, M. A. (2017). Kedudukan Embrio Beku dalam Perspektif Hukum Islam dan Etika Medis. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 205–220.
Nurlaelawati, E. (2017). Islamic Normativity and Modern Medical Technology: The Case of IVF in Indonesia. Studia Islamika, 24(3), 435–460.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 35.
Prasetyo, A. D. (2024). Implikasi Hukum Reproduksi Buatan di Indonesia Pasca UU Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Konstitusi dan Kesehatan, 2(1), 34–50.
Rahayu, D. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Reproduksi Buatan Pasangan Suami Istri. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 6(1), 1–9.
Rifa’i, R. (2020). Embrio Beku dan Status Hukumnya dalam Syariat Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(2), 180–198.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13.
Saeed, A. (2006). Islamic Thought: An Introduction. New York: Routledge.
Susanti, R. (2014). Implikasi Hukum Inseminasi Buatan terhadap Nasab Anak dalam Perspektif Islam. Samarinda: Mazahib.
Susanti, R. (2014). Implikasi Hukum Inseminasi Buatan terhadap Nasab Anak dalam Perspektif Islam. Mazahib, 13(1), 113–132.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
