Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Wilayah Hukum Polda Metrojaya
Abstract
Implementasi keadilan restoratif dalam menangani kasus pencemaran nama baik mencerminkan strategi kebijakan hukum pidana yang telah diadopsi dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang ITE. Metode ini mengutamakan rekonstruksi relasi antara pihak yang melakukan perbuatan dan pihak yang dirugikan, dengan berlandaskan pada prinsip kegunaan praktis. Aplikasinya mendapat dukungan melalui berbagai peraturan yang semakin melegitimasi paradigma tersebut, antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis, yang bersumber pada data sekunder melalui kajian literatur yang meliputi materi hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan riset memperlihatkan bahwa konsep keadilan restoratif telah mendapat landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya setelah pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, yang diperkokoh oleh berbagai regulasi kelembagaan seperti Peraturan Jaksa Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Secara esensial, penerapan pendekatan ini dalam penanganan kasus pencemaran nama baik menggambarkan transformasi paradigma penegakan hukum dari model yang bersifat represif dan retributif menuju pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keywords
Restorative Justice; Pencemaran Nama Baik; Penegakan Hukum; Peraturan Mahkamah Agung
References
Abdul, Wahid, and Labib Mohammad. “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).” Refika Aditama, Hlm, 2005, 24–25.
Ali, Zainuddin. “Filsafat Hukum (Cetakan 6).” Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Endra, Yohanes. “Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Terancam Rugi 3 Projek Besar.” Suara.Com, 2024. https://www.suara.com/entertainment/2024/09/27/211500/imbas-kasus-pencemaran-nama-baik-chikita-meidy-terancam-rugi-3-projek-besar. Diakses 04/09/2024, pukul 11.15
Ersya, Muhammad Prima. “Permasalahan Hukum Dalam Menanggulangi Cyber Crime Di Indonesia.” Journal of Moral and Civic Education 1, no. 1 (2017): 50–62.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Kasasi Nomor 511 K/Pid.Sus/2020/, Tanggal 18 Maret 2020,” 2020.
Nanda, Dhea Hafifa, and Faishal Amirudin Hariyanta. “Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam HAM.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 2 (2021): 214–29.
Pangaribuan, Johnson Sahat Maruli Tua. “Kepastian Hukum Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Keputusan Bersama Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Honeste Vivere 33, no. 1 (2023): 37–48.
Rikmadani, Rd Yudi Anton. “Hukum Telematika: Dasar-Dasar Aspek Perdata Dan Aspek Pidana.” Bandung: Mujahid Press, 2018.
Tambir, I Made. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 4 (2019): 549–74.
United Nations. Handbook on Restorative Justice Programmes Criminal Justice Handbook Series. Thailand Institute of Justice, 2020.
Wiryono, Singgih. “Kasus Fatia-Haris Dinilai Miliki Konflik Kepentingan Tinggi Karena Luhut Pejabat Publik.” Kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/21220461/kasus-fatia-haris-dinilai-miliki-konflik-kepentingan-tinggi-karena-luhut. Diakses 04/09/2024, pukul 11.00
Zhafira, Indy, Ismansyah Ismansyah, and Yoserwan Yoserwan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid. Sus/2021.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023): 901–12.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4169
Article Metrics
Abstract view : 130 times
PDF : 61 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Abdul, Wahid, and Labib Mohammad. “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).” Refika Aditama, Hlm, 2005, 24–25.
Ali, Zainuddin. “Filsafat Hukum (Cetakan 6).” Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Endra, Yohanes. “Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Terancam Rugi 3 Projek Besar.” Suara.Com, 2024. https://www.suara.com/entertainment/2024/09/27/211500/imbas-kasus-pencemaran-nama-baik-chikita-meidy-terancam-rugi-3-projek-besar. Diakses 04/09/2024, pukul 11.15
Ersya, Muhammad Prima. “Permasalahan Hukum Dalam Menanggulangi Cyber Crime Di Indonesia.” Journal of Moral and Civic Education 1, no. 1 (2017): 50–62.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Kasasi Nomor 511 K/Pid.Sus/2020/, Tanggal 18 Maret 2020,” 2020.
Nanda, Dhea Hafifa, and Faishal Amirudin Hariyanta. “Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam HAM.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 2 (2021): 214–29.
Pangaribuan, Johnson Sahat Maruli Tua. “Kepastian Hukum Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Keputusan Bersama Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Honeste Vivere 33, no. 1 (2023): 37–48.
Rikmadani, Rd Yudi Anton. “Hukum Telematika: Dasar-Dasar Aspek Perdata Dan Aspek Pidana.” Bandung: Mujahid Press, 2018.
Tambir, I Made. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan.” Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 4 (2019): 549–74.
United Nations. Handbook on Restorative Justice Programmes Criminal Justice Handbook Series. Thailand Institute of Justice, 2020.
Wiryono, Singgih. “Kasus Fatia-Haris Dinilai Miliki Konflik Kepentingan Tinggi Karena Luhut Pejabat Publik.” Kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/21220461/kasus-fatia-haris-dinilai-miliki-konflik-kepentingan-tinggi-karena-luhut. Diakses 04/09/2024, pukul 11.00
Zhafira, Indy, Ismansyah Ismansyah, and Yoserwan Yoserwan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid. Sus/2021.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023): 901–12.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
