Peraturan Daerah Berbasis Inklusivitas: Menjamin Hak Kelompok Rentan di Tengah Otonomi Daerah

Dewi Nurhalimah

Abstract


Kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas telah diakui dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kelompok ini sering kali terabaikan, menghadapi hambatan hidup, dan belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Meskipun terdapat ribuan regulasi di tingkat pusat dan daerah, banyak di antaranya belum diimplementasikan secara efektif atau tidak mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan secara memadai. Akibatnya, perlindungan hukum yang seharusnya melindungi kelompok ini menjadi lemah dan tidak memberikan manfaat nyata. Berdasarkan Indonesia Macroeconomic Update 2022, kelompok rentan di Indonesia mencakup sekitar 120 juta orang, dengan 25 juta lansia pada 2019 dan diperkirakan meningkat menjadi 80 juta pada 2050. Situasi ini menuntut upaya konkret berupa penegakan hukum dan kebijakan legislasi yang berpihak pada prinsip perlakuan setara (equal treatment) dan non-diskriminasi. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada evaluasi peraturan daerah di Provinsi Lampung yang belum mengakomodasi hak-hak kelompok rentan secara adil serta tantangan yang dihadapi dalam merumuskan regulasi yang melindungi mereka secara menyeluruh. Hasil menunjukkan bahwa produk legislasi Provinsi Lampung khususnya peraturan daerah yang diinisiatif oleh DPRD Provinsi Lampung yang memihak dan melindungi kelompok rentan hanya berjumlah 17,31% .

Keywords


peraturan daerah; hak; kelompok rentan

Full Text:

PDF

References


Hartanto, Rima Vien Permata. “Model Inklusivitas Pembangunan Melalui Identitas Hukum Dan Akses Perempuan Terhadap Keadilan Bagi Perempuan Nelayan.” Universitas Sebelas Maret, 2019.

Irvansyah, Dedek. “Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung 2020-2023.” Universitas Lampung, 2024.

JDIH BPK RI. “Statistik Peraturan,” 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Statistik.

Lotulung, Paulus Effendie. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Rodiyah. “Model Pemberdayaan Kelompok Rentan KDRT Berbasis Need Asssesment Dalam Perspektif Hukum.” Pandecta: Research Law Journal 7, no. 2 (2012): 195.

S., Eko. “Jumlah Kelompok Rentan Di Indonesia Capai 120 Juta Jiwa.” Koran Jakarta, 2022. https://koran-jakarta.com/2022-04-05/jumlah-kelompok-rentan-di-indonesia-capai-120-juta-jiwa#:~:text=Sebenarnya%2C kelompok rentan di Indonesia,pemberian bantuan sosial (bansos).

Wulandari, Cahyo, Dwi Wahyu Setiyarini, Khulatul Bariroh, Laraswati Laraswati, M. Fa’iq Azhari, and Rezza Abdurrahman Ibnu Aziz. “Upaya Peningkatan Status Kesehatan Kelompok Rentan Dengan Pendekatan Pembelajaran Dan Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement) 5, no. 2 (2019): 167–87. https://doi.org/10.22146/jpkm.29999.

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i1.4026

Article Metrics

Abstract view : 344 times
PDF : 132 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.