Analisis Pelaksanaan Uang Muka Sewa Menyewa Kios (Ij?rah) Dalam Pandangan Hukum Islam

Mirwansyah Mirwansyah, Mohamad Lutfi, Yudi Yusnandi, Sartya Surya Pratama

Abstract


Masyarakat yang menyewakan kios bagi para pengusaha. Sewa-menyewa kios di Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung menerapkan pembayaran uang muka itu di larang karena mengandung unsur gharar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan uang muka kios Ababil Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung. Dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang muka sewa-menyewa (ij?rah) di kios Ababil Kel. Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kulitatif atau cara berfikir induktif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang muka dalam penyewaan kios di Ababil Kelurahan Kebun Jeruk Tanjungkarang Timur Bandar Lampung merupakan ‘urf atau kebiasaan bagi pemilik kios yang menyewakan kios dengan sistem pembayaran pertahun. Akad sewa-menyewa kios dilakukan pemilik kios dan penyewa kios sesuai dengan rukun dan syarat sewa-menyewa (ij?rah), sehingga hukumnya sah. Penerapan uang muka boleh dilakukan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Uang muka dilakukan untuk menghindari adanya cidera janji antara pihak pemilik kios dan penyewa kios

Keywords


Uang Muka, Sewa Menyewa (Ij?rah), Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Azhar Basyir, Ahmad, 1993, Asas-asas Hukum Muamalat, UII Press, Yogyakarta.

Abdillah Muhammad, Abu bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardazabah alBukhari al-Jafi, 1992, Shahih al-Bukhari, Jilid 2, Dar al-Ilmiyah, Beirut.

Ali, M, 1985, Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi, Aksara, Bandung.

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Cet. V, Yogyakarta.

Haroen, Nasrun, 2000, Fiqih Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Hendi Suhendi, Hendi, 2007, Fiqh Muamalah, PT. Rajagrapindo Persada, Jakarta.

Huda, Qamarul, 2011, Fiqh Muamalah, Sukses Offset, Yogyakarta.

Kamilatussholihah, Syifa, 2018, Praktek Ijarah Studi di Koperasi Syari’ah Bina Muamalah Ta’awun Kota Bekasi, UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten.

Karim, Helmi, 1993, Fiqh Muamalah, cet. I , edisi 1,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koentjaraningrat, 1991, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia. Jakarta.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, R, 1995, Pokok-pokok Hukum Perdata, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.

Sabiq, Sayyid, 1998, Fiqh As-Sunnah, cet. 2, PT. Al-Ma‟arif, Bandung.

Syafe‟i, Rahmat, 2004, Fiqh Muamalah, cet. II, Pustaka Setia,Bandung, 2004

Zuhaili,Wahbah, 1989, Al-Fiqh Al-Islamiy qa Adillatuh, Juz 4, Dar Al-Fikr, Damaskus, cet. III.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an Terjemahan, CV. Pustaka Jaya Ilmu, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v8i1.3879

Article Metrics

Abstract view : 494 times
PDF : 201 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.