Analisis Kewenangan Tembak Di Tempat Yang Dilakukan Anggota Polri Terhadap Terduga Teroris

Januri Januri, Pagan Nuari

Abstract


Tindakan tembak di tempat merupakan tindakan yan secara yuridis/hukum memiliki kedudukan sebagai suatu tindakan yang oleh undang-undang dapat dibenarkan pelaksanaannya oleh aparat kepolisian,karna tindakan tersebut secara hukum merupakan suatu wewenang yang secara umum sudah di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, serta secara khusus telah diatur dalam perkapolri nomor 1 tahun 2009 dan perkapolrinomor 8 tahun 2009. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar kewenangan tembak ditempat yang dilakukan anggota polri terhadap terduga teroris? Kedudukan yudiris tindakan tembak ditempat. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan jenis data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif. Saran yang diberikan adalah hendaknya kewenangan tindakan tembak ditempat oleh aparat kepolisian tetap dilaksanakan dalam upaya penegakan hukum khususnya di Indonesia. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewenangan atau prosedur dari tindakan tembak ditempat, oknum aparat penegak hukum daklam hal ini polisi harus ditindak tegas agar tidak terjadi peyalahgunaan wewenang. Hendaknya untuk memberikan dampak yang efektif, tindakan tembak di tempat perlu diimbangi dengan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak criminal maupun tindak-tindakan melawan hukum yang lain dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dalam pemberantasan tindak kriminal, serta penerapannya sebagai suatu kewenangan aparat kepolosian harus dilakukan secara bertanggung jawab

Keywords


Tembak di tempat, Polri, Teroris

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, H.R. 1997, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta.

Abidin, Zainal, 2009, Asas-Asas Dalam Tindakan Kepolisian, Bandung Press, Bandung.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Asshiddiqie, Jimly, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Hadi Warsito Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2012, Pelik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar, Pradnya Paramita, Jakarta.

Marwan, 2009, Syarat-Syarat Pemberian Kewenangan Pada Kepolisian, Bandung Press, Bandung.

M. Karjadi, 2010, Himpunan Undang-undang Terpenting Bagi Penegak Hukum, Politeia, Bogor.

Kelana, Momo Hukum Kepolisian, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 1994

Kunarto, 2001, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta.

Ikhtisar, 2003, Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum, Cipta Manunggal, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 2009, Penagakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rizki Budi Husin, 2005, Studi Lembaga Penegak Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Purwawidada, Fajar, 2014, Jaringan Baru Teroris Solo, Gramedia, Jakarta. Purwodarminto, W.J.S, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Z, 2015, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Simorangkir, J.C.T., 2006, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Soekanto, Soerjono, 1998, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.

Utrecht, E, 2009, Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT Penerbit dan Balai Buku "Ichtiar", Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.3372

Article Metrics

Abstract view : 622 times
PDF : 272 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.