Faktor Kriminogen Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Penadahan

Zainudin Hasan, Rizky Chepy Sandika

Abstract


Penadahan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari tindak kejahatan lainya yakni pencurian. Dengan cara membeli, menjual, menerima gadai, menggadaikan, menyewa, menyewakan, menyimpan barang, mengangkut. Tindak kejahatan terhadap harta benda milik orang lain yakni penadahan sangat erat hubungannya dengan tindak kejahatan pencurian. Oleh karenanya Penadahan pula dapat dikatakan perbuatan yang membantu, menolong atau memperlancar dari aksi tindak pidana pencurian. Disni peran penadah adalah pelaku kedua dalam pelaksanaan tindak kejahatan terhadap harta berharga milik orang lain. Tindak penadahan adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 480, 481, 482 KUHP. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik mengangkat permasalahan faktor kriminogen tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 261/Pid.B/2021/Pn.Kbu. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu diambil dari sumber pustaka yang ada kemudian dijadikan bahan untuk dianalisis dalam penelitian ini

Keywords


Penadahan, Faktor Penyebab Penadahan

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Moeljatno. 2012. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta. Bumi Aksara.

Simongkir.dkk.2009. Kamus Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Soedjono D.1976. Hukum dan Hukum Pidana.Bandung. PT Sinar Baru.

Wirjono Prodjodikoro.1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta.Ghalia Indonesia.

B. Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peratutan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

C. SUMBER LAIN

Zainudin Hasan.2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Perseroan Terbatas. Keadilan Progresif. Vol 11 No1.

-------------------.2021. Analisis Putusan Hakim Terhadap Tersangka Dalam Status Daftar Pencarian Orang. Keadilan Progresif. Vol 11 No2.

M kholil. 2018. Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen .Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Vol.1 No1.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.3371

Article Metrics

Abstract view : 641 times
PDF : 330 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.