Perjanjian Kredit Jual Beli Kepemilikan Rumah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Kehadiran sistem kredit pemilikan rumah sangat dibutuhkan oleh masyarkat yang penghasilan ekonominya rendah, kecil dan menengah. Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak Bank kepada nasabah untuk membayar pembelian rumah atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari uraian dan latar belakang di atas menjadi permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur jual beli kepemilikan rumah melalui perjanjian kredit? 2. Bagaimanakah Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah ?
Metode yang digunaakan pada penelitian ini melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data. klasifikasi data dan analisis data.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa jual beli dengan sistem angsuran tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi praktek ini memang diperbolehkan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut sistem kebebasan berkontrak. Sedangkan Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah Debitur memiliki kewajiban yang mengikat terhadap Kreditur, sebagai bentuk tanggungjawab atas kepentingan yang telah disepakatinya dalam peraturan internal Bank sesuai dengn kesepakatan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah
Keywords
Analisis, Perjanjian, Kredit Jual Beli Kepemilikan Rumah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
References
Buku
HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw), cet.3, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim, Johannes, 2004, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung.
Kasmir,2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ketut Oka Setiawan, I, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Raharjo, Hendri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, penerbit Pustaka Yustistia, Yogyakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Makalah, Majalah, Jurnal Dan Lain-Lain
Lenny, Nadriana, dan Sonny Dewi Judiasih, Aspek Pertanggung Jawaban Ahli Waris Dari Pewaris Pemegang Personal Garansi Pada Perusahaan Yang Pailit Di Indonesia, Jurnal Notariil, Universitas Padjajaran, Vol.2, No.2 , November 2017, halaman 102.
Ika Shelly Adhriani, Wawancara, Loan Administration Unit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Bandar Lampung , tanggal 11 Pebruari 2024.
Itbal Maulana Ramadhan, Wawancara, Direktur PT. Nusantara Agro Vitama, tertanggal 12 Pebruari 2024.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, 2008, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.3294
Article Metrics
Abstract view : 1155 times
PDF : 316 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Kehadiran sistem kredit pemilikan rumah sangat dibutuhkan oleh masyarkat yang penghasilan ekonominya rendah, kecil dan menengah. Pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak Bank kepada nasabah untuk membayar pembelian rumah atas dasar kepercayaan dan keyakinan bahwa nasabah yang akan menerima kredit itu mampu dan mau mengembalikan kredit yang telah diterimanya. Dari uraian dan latar belakang di atas menjadi permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimanakah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur jual beli kepemilikan rumah melalui perjanjian kredit? 2. Bagaimanakah Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah ?
Metode yang digunaakan pada penelitian ini melalui pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data sekunder, data primer data tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data. klasifikasi data dan analisis data.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa jual beli dengan sistem angsuran tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, tetapi praktek ini memang diperbolehkan mengingat Pasal 1338 KUHPerdata yang menganut sistem kebebasan berkontrak. Sedangkan Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah Debitur memiliki kewajiban yang mengikat terhadap Kreditur, sebagai bentuk tanggungjawab atas kepentingan yang telah disepakatinya dalam peraturan internal Bank sesuai dengn kesepakatan dalam perjanjian kredit pemilikan rumahKeywords
References
Buku
HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw), cet.3, Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim, Johannes, 2004, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung.
Kasmir,2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ketut Oka Setiawan, I, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Raharjo, Hendri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, penerbit Pustaka Yustistia, Yogyakarta.
Subekti dan Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Makalah, Majalah, Jurnal Dan Lain-Lain
Lenny, Nadriana, dan Sonny Dewi Judiasih, Aspek Pertanggung Jawaban Ahli Waris Dari Pewaris Pemegang Personal Garansi Pada Perusahaan Yang Pailit Di Indonesia, Jurnal Notariil, Universitas Padjajaran, Vol.2, No.2 , November 2017, halaman 102.
Ika Shelly Adhriani, Wawancara, Loan Administration Unit PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Bandar Lampung , tanggal 11 Pebruari 2024.
Itbal Maulana Ramadhan, Wawancara, Direktur PT. Nusantara Agro Vitama, tertanggal 12 Pebruari 2024.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, 2008, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
