Meminimalisir Terjadinya Disparitas Pidana Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Atika Pratiwi, Nikmah Rosidah, Maya Shafira, Erna Dewi, Deni Achmad

Abstract


Permasalahan pidana mengenal adanya suatu ketimpangan dalam pemberian hukuman pidana yang disebut dengan disparitas. Disparitas pidana merupakan suatu pelaksanaan pidana yang berbeda atau tidak sama bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang sejenis atau serupa. Disparitas pidana akan menjadi permasalahan di kemudian hari apabila dikaitkan dengan pendidikan administrasi. Dimana pelaku akan melakukan perbandingan mengenai tindak pidana yang dapat ditanggung oleh orang lain. Akan terjadi suatu kejadian ketidakadilan mengenai perbedaan pidana yang akan berimplikasi pada stigma negatif oleh narapidana dan masyarakat yang akan memperkuat ketidakadilan peradilan dalam menentukan penjatuhan putusan pidana. Dalam hal ini terdapat banyak aspek yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana. Akan terjadi suatu peristiwa ketidakadilan mengenai perbedaan pidana yang akan berimplikasi pada stigma negatif oleh narapidana dan masyarakat yang akan memperkuat ketidakadilan peradilan dalam menentukan penjatuhan putusan pidana. Dalam hal ini terdapat banyak aspek yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana

Keywords


Disparitas Pidana, Penjatuhan Hukuman, Penggelapan Atas Dasar Perimbangan Peradilan

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, (2001), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief, (2002), Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief, (2009), RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ilyas Amir, Teori Etika Tentang Hukuman Legal, Jakarta:PT Gramedia Pusaka Utama, 1997.

Irmawanti, Noveria Devy dan Barda Nawawi Arief, (2021), Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).

Gelapkan Motor Saudara, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Seputih Banyak, diakses dari https://www.lappung.com/seorang-pemuda-diringkus-polsek-seputih-banyak, diakses pada 10 Juni 2023 Pukul 13.51 WIB.

Muhammad Abdulkadir, (2019), Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 1.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (1998), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Cetakan Kedua, 1984),.

Polri Tindak Lebih 3000 Kasus Penipun Dan Penggelapan Setiap Bulan, diakses dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/polri_tindak_lebih_3.000_kasus_penipuan_dan_penggelapa n_setiap_bulan, diakses pada 06 Maret 2023 Pukul 16.38 WIB.

Prodjodikoro, Wirjono. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco.

Soerjono Soekanto, (1999), Pokok Pokok Sosiologi Hukum, cet 9, Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.3079

Article Metrics

Abstract view : 1070 times
PDF : 342 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.