Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja Anak Berhadapan Dengan Hukum

Heni Siswanto, Emilia Susanti, Rima Marta Ajeng Septiana

Abstract


Pidana pelatihan kerja merupakan amanat dari Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu pidana pelatihan kerja dijatuhkan untuk menggantikan pidana denda. Berdasarkan data dari Bapas Kelas II Bandar Lampung tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 setidaknya terdapat 85 anak yang dihukum pidana pelatihan kerja. Hingga saat ini, Bapas Kelas II Bandar Lampung telah menggandeng sebanyak 21 (enam belas) Pokmas Lipas yang membantu pelaksanaan pembimbingan terhadap terpidana dan menjadi tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja, untuk itu perlu diketahui lebih lanjut peran Pokmas Lipas ini sebagai tempat dalam menajalankan pidana pelatihan kerja. Penelitian ini masuk dalam pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Pokmas secara normatif telah diatur dalam Sk Ditjenpas No. PAS-06.OT.02.02 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan. Secara faktual pokmas lipas telah menjalankan peran sebagaimana diatur dalam Sk Ditjenpas No.PAS-06.OT.02.02. Secara ideal seahrusnya pokmas lipas memberikan arahan moral dan spiritual. Adapun faktor yang menjadi penghambat pelaksaanaan pidana pelatihan kerja yaitu faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu seharusnya pemerintah membuat aturan hukum tersendiri dalam hal mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, serta aparat penegak hukum khususnya jaksa sebagai eksekutor putusan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pidana pelatihan kerja

Keywords


Hukum Pidana Anak, Pidana Pelatihan Kerja, Pokmas Lipas

Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku:

Soedarto. (1981) Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta, Rajwali press.

Soerjono Soekanto. (2010) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press.

Soejono Soekanto. (2002) Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: rajawali press.

Soerjono Soekanto. (2003) Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta Grafindo Persada.

Soejono Soekanto. (1983) Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Grafindo Persada.

Sugiyono. (2011). Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

B. Literatur Lainnya:

Eka Rose Indrawati, “Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum”, Rechtidee, No. 1 Vol. 13, Kejaksaan Negeri Sampang, 2018.

Ika Darmika,“Budaya Hukum (Legal Culture) dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum to-ra ,Universitas Kristen Indonesia Vol.2, No. 3, Desember 2016.

Guntarto Widodo, “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Surya Kencana dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 2. Maret 2016.

Said Luthfi Nuh dkk,”Penegakan Hukum terhadap Recidivis Anak dalam Kasus Pencurian Motor di Kota Balikpapan’’ Jurnal Lex Suprema, Vol. 1, No. II. September 2019, hlm.14.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Surat Keputusan Nomor: PAS-06.OT.02.02 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2984

Article Metrics

Abstract view : 1055 times
PDF : 326 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.