Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pinjaman Uang Melalui Aplikasi Pinjaman Online
Abstract
Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online ? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman uang melalui aplikasi Pinjaman Online.
Dalam membahas permasalahan peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online Penyelenggara pinjaman online harus berbentuk badan hukum, Penyelenggara jasa pinjaman online juga harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Apabila enyelesaikan masalah melalui non-litigasi maka korban bisa mengadukan permasalahan ersebut ke OJK. Kemudian OJK akan memberikan sanksi administratif yang dimana diatur dalam Pasal 47 POJK No.77/POJK.01/2016
Keywords
Perlindungan Hukum, Pinjaman Online
References
Kansil, C.ST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.
Magnis Suseno, Frans. 2016. Etika Politik (Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern), Gramedia, Jakarta.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Cetakan ke III. PT. Citra aditya Bakti, Bandung.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Asas -Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju, Bandung.
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.
Satjipto Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan,R. 2007. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Cet. V, Citra Aditya Bakti. Bandung.
………. 2007. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Pinjam Meminjam, Ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2422
Article Metrics
Abstract view : 1019 times
PDF : 257 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online ? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman uang melalui aplikasi Pinjaman Online.
Dalam membahas permasalahan peneliti melalukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan dua jenis data yaitu data sekunder dan data primer, pengumpulan data sekunder dengan cara melakukan studi pustaka dan data primer dengan melakukan wawancara, selanjutnya dianalisa secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: 1. Penyelenggaraan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman Online Penyelenggara pinjaman online harus berbentuk badan hukum, Penyelenggara jasa pinjaman online juga harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. 2. Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi. Apabila enyelesaikan masalah melalui non-litigasi maka korban bisa mengadukan permasalahan ersebut ke OJK. Kemudian OJK akan memberikan sanksi administratif yang dimana diatur dalam Pasal 47 POJK No.77/POJK.01/2016
Keywords
References
Kansil, C.ST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.
Magnis Suseno, Frans. 2016. Etika Politik (Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern), Gramedia, Jakarta.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Cetakan ke III. PT. Citra aditya Bakti, Bandung.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2000. Asas -Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju, Bandung.
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta. 2003.
Satjipto Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan,R. 2007. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Subekti. 1991. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,Cet. V, Citra Aditya Bakti. Bandung.
………. 2007. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Pinjam Meminjam, Ctk. Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
