Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pertimbangan Hakim Praperadilan
Abstract
Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.
Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila
Keywords
Hakim; Pembaharuan Hukum; Hak Asasi Manusia
References
Arief Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Madia Group, Jakarta.
Bakhri Syaiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media
Faisal Salam Moch. 2001, Hukum Acara Pidana dalam Teori & Praktek, Bandung: Mandar Maju
Hamzah Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika Harahap M. Yahya, 2008 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Jilid II, Jakarta: Sinar Grafika
Irwan Panjaitan Petrus dan Samuel Kikilaitety, Pidana Penjara Mau Kemana, 2007
Lamintang P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta
Maroni, 2013, Kriminalisasi di Luar KUHP dan Implikasinya, Terhadap Hukum Acara Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Maroni, 2012, Problematika Penggantian Hukum-Hukum Kolonial Dengan Hukum-Hukum Nasional Sebagai Politik Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol.12 No.1 Januari
Nasution Adnan Buyung, 2011, Praperadilan VS Hakim Komisaris : Beberapa Pemikiran Mengenai Keberadaan Keduanya, Medan: Jurnal Penelitian Universitas Sumatera Utara
Nawawi Arief Barda, 2009, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan,Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Nawawi Arief Barda, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Nurul Afiah Ratna, 1986, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: Akademika Pressind
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres Sudarto. 1983, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Suteki, Galang Taufani, 2010, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Yogyakarta, Thafa Media
Yahya Harahap M., 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2087
Article Metrics
Abstract view : 1619 times
PDF : 594 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Praperadilan, kompetensi hakim pada dasarnya sama seperti peradilan umum di rutinitasnya berkaitan dengan tugas hakim dalam mengadili. Jika seorang hakim melanggar kode etiknya, maka meskipun aparat keamanan negara bekerja secara profesional dengan peraturan yang lengkap, semuanya akan tetap sia-sia. Perkembangan hukum yang terjadi pada saat ini telah memperluas objek praperadilan yang tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP saja, karena pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/PUU-XII/2014. Isu hukum dalam penulisan ini adalah Bagaimana pembaharuan hukum pidana berperan dalam putusan hakim perkara peradilan dan Apa makna pembaharuan hukum pidana bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Penulisan ini didukung dengan tinjauan pustaka eksistensi praperadilan Indonesia dan metode penelitian legal research yang memetakan teori, konsep, ketentuan hukum, peristiwa hukum yang tersturktur dan mengerucut terhadap pembahasan isu yang diangkat.
Hasil yang dibahas kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana. Pembaharuan yang dilakukan menerapkan nilai luhur hukum Indonesia sendiri, tidak bisa terpisahkan dari Pancasila, maka dari itu dalam setiap produk hukumnya termasuk yurisprudensi tidak boleh bertentangan dengan lima asas yang diatur dalam Pancasila
Keywords
References
Arief Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Madia Group, Jakarta.
Bakhri Syaiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta: Total Media
Faisal Salam Moch. 2001, Hukum Acara Pidana dalam Teori & Praktek, Bandung: Mandar Maju
Hamzah Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika Harahap M. Yahya, 2008 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) Jilid II, Jakarta: Sinar Grafika
Irwan Panjaitan Petrus dan Samuel Kikilaitety, Pidana Penjara Mau Kemana, 2007
Lamintang P.A.F. dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta
Maroni, 2013, Kriminalisasi di Luar KUHP dan Implikasinya, Terhadap Hukum Acara Pidana, Bandar Lampung, Universitas Lampung.
Maroni, 2012, Problematika Penggantian Hukum-Hukum Kolonial Dengan Hukum-Hukum Nasional Sebagai Politik Hukum, Jurnal Dinamika Hukum Vol.12 No.1 Januari
Nasution Adnan Buyung, 2011, Praperadilan VS Hakim Komisaris : Beberapa Pemikiran Mengenai Keberadaan Keduanya, Medan: Jurnal Penelitian Universitas Sumatera Utara
Nawawi Arief Barda, 2009, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan,Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Nawawi Arief Barda, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Nurul Afiah Ratna, 1986, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Jakarta: Akademika Pressind
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres Sudarto. 1983, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Suteki, Galang Taufani, 2010, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Yogyakarta, Thafa Media
Yahya Harahap M., 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta, Sinar Grafika


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Andriansyah Kartadinata


