Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Perspektif Pemikiran Hukum Progresif

Dani Amran Hakim, Muhamad Rusjana

Abstract


Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan semata. Munculnya wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang salah satu pasal penting dan diwacanakan untuk diubah adalah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menuai penolakan di berbagai elemen masyarakat. Terjadinya banyak penolakan dengan wacana tersebut memperlihatkan tidak adanya partisipasi publik dalam memutuskan wacana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan paradigmatik yaitu penegakan hukum progresif. Pemikiran hukum progresif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum yang utamanya menyentuh langsung dimasyarakat. Meskipun demikian dalam tataran ketatanegaraan tentunya pemikiran hukum progresif juga memiliki peran. Hal ini berkaitan dengan politik hukum yang baik dan pembangunan hukum yang tepat bagi Indonesia kedepannya. Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan menyisipkan perpanjangan masa jabatan Presiden ini tidak sejalan dengan pemikiran progresif yang menginginkan hukum dibuat dan dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta bersifat responsif mengedepankan partisipasi publik. Selain itu wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dilihat dari pandangan hukum progresif tersebut bertolak belakang dengan prinsip hukum progresif yang memandang bahwa hukum dibuat dan dilaksanakan untuk manusia bukan sebaliknya. Sumber utama dari pembentukan atau perubahan hukum yang dilakukan ialah dari manusia atau masyarakatnya


Keywords


Amandemen; Hukum Progresif; Masa Jabatan Presiden

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah Telaah Perbandingan Konstitusi berbagai Negara. Jakarta: UI Press, 1996)

Astuti, Sri Ayu dan Nur Rachmansyah. "Penetapan Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Penajam Paser Utara Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum." Journal de Facto 4.1 (2017): 71-91

Eko Purnomo, Chrisdianto “Refleksi Kekuasaan Konstitusional Presiden Republik Indonesia,” Jurnal Kompilasi Hukum 7, No. 1, (2022): 1-14

Fatwa, A.M., Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009.

Gaffar, Jenedjri M, Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD. Jakarta: Konstitusi Press 2012.

Hakiki, Yuniar Riza, “Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah dalam Pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 2, No. 1 (2022): 1-20

Nuryadi, H. Deni, "Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum 1.2 (2016): 394-408.

Khudzalifah, Dimyati, Teorisasi Hukum (Studi Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990). Muhammadiyah University Press. 2005.

Kusumah, Mulyana W. dan Paul S. Baut (editor), Hukum, Politik dan Perubahan Sosial Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1998.

Manan, Bagir, Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Amrico, 1987.

MD, Moh. Mahfud, (e.t. al), Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif -Urgensi dan Kritik. Jakarta Seri Tokoh Hukum Indonesia, Epistema Institute dan HuMa, 2011.

Muliadi, Ahmad, Makalah Politik Hukum.Jakarta: SAP S-2 Universitas Jayabaya, 2012.

Nuryadi, Deni, “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum 1, No 2, (2016): 394-

408

Nonet, Philippe & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper Colophon Books, 1978.

Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

, “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan,” Jurnal Hukum Progresif 1, No. 1 (2005)

, “Masalah-Masalah Hukum,” dalam Pertemuan Ilmiah LIPI, tanggal 17 dan 18 Oktober 1977, yang dimuat dalam Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Rauf, Muhamad Aljebra Aliksan, dan Rudini Hasyim Rado. "Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2084

Article Metrics

Abstract view : 1568 times
PDF : 393 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.