Pelaksanaan Pemberian Sanksi Hukuman Bersyarat
Abstract
Hukuman bersyarat disediakan khusus untuk penjahat yang melakukan sesuatu bertindak berdasarkan dorongan atau keinginan tertentu yang sangat diperlukan dan hukum melihatnya juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan tersebut untuk kembali turun ke jalan sebenarnya, masih mungkin bagi pelaku kejahatan yang bersangkutan untuk melakukannya Kesempatan ini diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Tujuan utama lembaga pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau dihukum untuk memperbaiki diri dan merehabilitasi dirinya tidak berkedudukan dan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bagaimanapun, narapidana dihukum untuk ditempatkan dan berada di penjara lingkungannya serta berada di tengah-tengah masyarakat tempat terpidana berada bertempat tinggal atau berdomisili dan aktif.
Jika pidana bersyarat dijatuhkan dalam waktu yang relatif singkat, misalnya 4 bulan kepada terpidana, maka sanksinya menurut undang-undang dianggap terlalu singkat sehingga kurang mampu mencapai tujuannya yaitu berusaha dan mampu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar kembali ke jalan yang benar
Keywords
lembaga pemasyarakatan, hukuman bersyarat
References
Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Cetakan I, PT.Citra Aditiya Bandung 1999.
Azhary, Mohammad Tahir, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.
B.W.Friemann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas-atas Teori-teori Hukum,Cetakan I, CV.Rajawali, Jakarta,1990.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, 1984.
Lily Rosidi. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Cetakan I, Remaja Karya, Bandung 1989.
Muchsin, Ihtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Cetakan I, Badan Penerbit, Jakarta 2005.
Notohamidjojo, O., dikutip oleh Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
Romy Hanitijosoemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan I CV.Ghalia Indonesia, Semarang 1982.
Soedjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Cetakan I, CV. Stephen Elias & Susan Levindkind dalam A. Djoko Sumaryanto, Rajawali, Jakarta 1980.
Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2070
Article Metrics
Abstract view : 398 times
PDF : 63 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Hukuman bersyarat disediakan khusus untuk penjahat yang melakukan sesuatu bertindak berdasarkan dorongan atau keinginan tertentu yang sangat diperlukan dan hukum melihatnya juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan tersebut untuk kembali turun ke jalan sebenarnya, masih mungkin bagi pelaku kejahatan yang bersangkutan untuk melakukannya Kesempatan ini diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Tujuan utama lembaga pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau dihukum untuk memperbaiki diri dan merehabilitasi dirinya tidak berkedudukan dan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bagaimanapun, narapidana dihukum untuk ditempatkan dan berada di penjara lingkungannya serta berada di tengah-tengah masyarakat tempat terpidana berada bertempat tinggal atau berdomisili dan aktif.
Jika pidana bersyarat dijatuhkan dalam waktu yang relatif singkat, misalnya 4 bulan kepada terpidana, maka sanksinya menurut undang-undang dianggap terlalu singkat sehingga kurang mampu mencapai tujuannya yaitu berusaha dan mampu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar kembali ke jalan yang benar
Keywords
References
Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Cetakan I, PT.Citra Aditiya Bandung 1999.
Azhary, Mohammad Tahir, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.
B.W.Friemann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas-atas Teori-teori Hukum,Cetakan I, CV.Rajawali, Jakarta,1990.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, 1984.
Lily Rosidi. Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Cetakan I, Remaja Karya, Bandung 1989.
Muchsin, Ihtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Cetakan I, Badan Penerbit, Jakarta 2005.
Notohamidjojo, O., dikutip oleh Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
Romy Hanitijosoemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan I CV.Ghalia Indonesia, Semarang 1982.
Soedjono Soekanto. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Cetakan I, CV. Stephen Elias & Susan Levindkind dalam A. Djoko Sumaryanto, Rajawali, Jakarta 1980.
Waluyo, Bambang, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
