Tinjauan Yuridis Fungsi Dan Tugas Kantor Administrasi Pelabuhan Muntok Ditinjau Dari Undang - Undang Pelayaran
Abstract
Pelabuhan merupakan suatu jembatan antar daratan dan lautan sebagai sarana aktifitas manusia. Agar perdagangan di pelabuhan mengalami kemajuan perlu pengaturan dan pengolahan yang baik dan efisien. Pelabuhan dahulu hanya merupakan suatu tepian dari lautan yang sangat luas di mana kapal-kapal dan perahu-perahu bersandar dan membuang jangkar untuk melakukan pekerjaan membongkar dan memuat barang-barang, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya. Kemudian sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, pelabuhan yang pada jaman dahulu sederhana berkembang menjadi suatu daerah atau lingkungan yang cukup luas yang perlu perhatian dari pemerintah dimana pelabuhan itu berada. Pelabuhan yang telah dikelola terdapat berbagai fasilitas yang diperlukan guna menyelenggarakan pemuatan dan pembongkaran barang dari dan ke kapal sesuai dengan bentuk atau desain kapal untuk pelayanan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, barang dan hewan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum terhadap bongkar muat di Pelabuhan Muntok. Penelitian menggunakan metode dan teknik penelitian yuridis normatif yaitu dengan Penelitian kepustakaan dan penelitian dokumen.
Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dan memperkukuh ketahanan nasional
Keywords
Pelabuhan; Bongkar Muat; Penegakan Hukum
References
Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika.
H. A. Abbass Salm, 2005, Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan’ Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Karyadi& R.Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bogor: Politea.
M.Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika,
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2068
Article Metrics
Abstract view : 1300 times
PDF : 351 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Pelabuhan merupakan suatu jembatan antar daratan dan lautan sebagai sarana aktifitas manusia. Agar perdagangan di pelabuhan mengalami kemajuan perlu pengaturan dan pengolahan yang baik dan efisien. Pelabuhan dahulu hanya merupakan suatu tepian dari lautan yang sangat luas di mana kapal-kapal dan perahu-perahu bersandar dan membuang jangkar untuk melakukan pekerjaan membongkar dan memuat barang-barang, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya. Kemudian sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi, pelabuhan yang pada jaman dahulu sederhana berkembang menjadi suatu daerah atau lingkungan yang cukup luas yang perlu perhatian dari pemerintah dimana pelabuhan itu berada. Pelabuhan yang telah dikelola terdapat berbagai fasilitas yang diperlukan guna menyelenggarakan pemuatan dan pembongkaran barang dari dan ke kapal sesuai dengan bentuk atau desain kapal untuk pelayanan kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, barang dan hewan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum terhadap bongkar muat di Pelabuhan Muntok. Penelitian menggunakan metode dan teknik penelitian yuridis normatif yaitu dengan Penelitian kepustakaan dan penelitian dokumen.
Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dan memperkukuh ketahanan nasional
Keywords
References
Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika.
H. A. Abbass Salm, 2005, Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan’ Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Karyadi& R.Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bogor: Politea.
M.Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika,
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Sri Yuliana


