TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN YURIDIS ATAS HAK TANAH UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT TANAH
Abstract
Tanah merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atas dasar hak menguasai dari negara, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Bukti peralihan hak atas tanah akibat jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah adanya sertifikat sebagai bukti sahnya kepemilikan sebagai bukti jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak kepada sepetak tanah. Faktor penghambat pembuktian peralihan hak atas tanah karena jual beli untuk memperoleh sertifikat tanah adalah masyarakat merasa biaya pembuatan atau penerbitan sertifikat terlalu mahal, prosedurnya terlalu rumit dan ada faktor ketidaktahuan masyarakat mengenai tempat mengurus atau membuat sertifikat.
Keywords
Tanah, Hak, Sertifikat.
References
Buku
Adiwinata Saleh, 1980, Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.
Al-Rashid Harun, 1986, Sekilas Tentang Jual–Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturanya), Ghalia Indonesia, Jakarta.
Effendie Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Harsono Budi (I), 1999, Hukum Agraria Indonesia: Se-jarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Djam-batan, Jakarta.
Okhtalia Donna Setiabudi dan Toar Neman Palilingan, 2015, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Permasalahannya, Cetakan I, CV. Wiguna Media, Makassar.
Rubaie Achmad, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.
Rofiq Ahmad, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gema Media Offset, Yogyakarta.
Syahrani Ridwan, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salindeho John, 2007, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Ujung Pandang.
Soimin, Sudaryo, 1994, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi 1, (Cet.1), Sinar Grafika, Jakarta.
Wanjik Saleh K., 2000, HakAndaAtas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4 (empat).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok
Agraria, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 104 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 58 Tahun 1996.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 59 Tahun 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 52 Tahun 1998.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1771
Article Metrics
Abstract view : 145 times
PDF : 122 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Buku
Adiwinata Saleh, 1980, Pengertian Hukum Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.
Al-Rashid Harun, 1986, Sekilas Tentang Jual–Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturanya), Ghalia Indonesia, Jakarta.
Effendie Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Harsono Budi (I), 1999, Hukum Agraria Indonesia: Se-jarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan VIII, Djam-batan, Jakarta.
Okhtalia Donna Setiabudi dan Toar Neman Palilingan, 2015, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Prosedur dan Permasalahannya, Cetakan I, CV. Wiguna Media, Makassar.
Rubaie Achmad, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.
Rofiq Ahmad, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gema Media Offset, Yogyakarta.
Syahrani Ridwan, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salindeho John, 2007, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Ujung Pandang.
Soimin, Sudaryo, 1994, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi 1, (Cet.1), Sinar Grafika, Jakarta.
Wanjik Saleh K., 2000, HakAndaAtas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4 (empat).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok
Agraria, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 104 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 58 Tahun 1996.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 59 Tahun 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dimuat dalam Staatsblaad Nomor 52 Tahun 1998.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
