TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTEK PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TANAH DI PROVINSI LAMPUNG

Fathur Rachman, Irwan Jaya Diwirya, Andriansyah Kartadinata

Abstract


Umumnya sengketa tanah yang terjadi di Indonesia adalah sengketa hak atas tanah yang dilanggar. Tak heran jika tanah menjadi milik khusus yang tak henti-hentinya memicu berbagai pertikaian sosial yang pelik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung dan untuk mengetahui penyelesaian praktik pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder dengan sumber data meliputi data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan kepustakaan dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, dan pengolahan data dilakukan dengan seleksi data dan klasifikasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah 1. Praktek pemalsuan sertifikat tanah di Bandar Lampung dikarenakan adanya keinginan untuk memiliki tanah tersebut. Sehingga pelaku termotivasi untuk memiliki tanah tersebut karena tanah tersebut memiliki potensi yang sangat besar sehingga pelaku menggunakan segala cara untuk mendapatkannya, termasuk dengan memalsukan sertifikat tanah. Yang kedua adalah dia merasa bahwa tanah itu miliknya, biasanya seseorang mendapat informasi dari keluarganya bahwa itu adalah tanah. dari nenekmu tetapi lokasi benda itu tidak jelas. Sehingga ia termotivasi dan merasa berhak atas tanah tersebut sehingga membuat sertifikat tanah atas tanah yang diinginkannya. Padahal di atas tanah itu sudah melekat hak orang lain. Disinilah sering timbul sengketa tanah dengan membawa sertifikat tanah masing-masing. Faktor ketiga adalah mengubur hak milik orang lain atas tanah tersebut. Misalnya, seseorang yang sudah lama tinggal dan menggarap tanah bersertifikat kemudian menjual tanah tersebut dengan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah. Tanah tersebut kemudian dibeli oleh orang lain dan dibuatkan sertipikat tanah dengan mencantumkan akta jual beli, sehingga mengakibatkan dua sertipikat hak milik atas tanah tersebut, hal ini tentu saja merugikan pemilik asli sertipikat tanah tersebut.

Keywords


Praktek, Palsu, Sertifikat Tanah

Full Text:

PDF

References


Jurnal

Upik Hamidah, Peran Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Pertanahan (Studi Pada Kecamatan Tanjung Karang Timur), dalam Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justitia, Volume 5 No. 2 Mei-Agustus 2012, Lampung, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2012.

Buku

Adami Chazawi, 2002, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Andi Hamzah, 2009, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, Jakarta, Djambatan

Badriyah Harun, 2013, Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan, Yogyakarta, Pustaka Yuslisia

M. Sholehuddin, 1997, Tindak Pidana Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Moch.Anwar, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusu (KUHP Buku II) Jilid 1, Jakarta, Alumni

Peter Salim dan Yenny Salim, 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta, Modern English Pres

Soedharyo Soimin, 1993, Status Hak dan pembebasan Tanah, Jakarta, Sinar Grafika

Soerjono Soekanto, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: arajawali Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers

Sumber Lain

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdikbud, Jakarta, Balai Pustaka, 1995

Tribun Lampung, Selasa 21 Agustus 2018, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Sporadik Divonis Enam Bulan Penjara, https://lampung.tribunnews.com/2018/08/21/terdakwa-pemalsuan-tanda-tangan-sporadik-divonis-enam-bulan-penjara, diakses pada tanggal 16 Oktober 2020

Lampung Post.co, Kasus Sporadik Tanah, Kakon Banjarrejo Bakal Dilimpahkan ke Kejati, https://www.lampost.co/berita-kasus-sporadik-tanah-kakon-banjarrejo-bakal-dilimpahkan-ke-kejati.html, diakses pada tanggal 16 Oktober 2020.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1770

Article Metrics

Abstract view : 1198 times
PDF : 835 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.