ANALISIS PENERAPAN PERDA PROVINSI BABEL NO. 10 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI DESA PINANG SEBATANG
Abstract
Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini sangat diperlukan disiplin yang ketat pada kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk jaga jarak. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Desa Pinang Sebatang sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pinang Sebatang dalam mengurangi penyebaran Covid-19 berupa melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan juga melalui sosialisasi-sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Covid-19, Desa, Perda, Sanksi
References
A. Buku
Sunarso.S, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005
Wantu.F.M, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo: 2015
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1759
Article Metrics
Abstract view : 915 times
PDF : 338 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini sangat diperlukan disiplin yang ketat pada kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk jaga jarak. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Desa Pinang Sebatang sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pinang Sebatang dalam mengurangi penyebaran Covid-19 berupa melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan juga melalui sosialisasi-sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Covid-19, Desa, Perda, Sanksi
References
A. Buku
Sunarso.S, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005
Wantu.F.M, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo: 2015
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
