ANALISIS PENERAPAN PERDA PROVINSI BABEL NO. 10 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI DESA PINANG SEBATANG

Anis Rindiani

Abstract


Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada kehidupan sosial masyarakat. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini sangat diperlukan disiplin yang ketat pada kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk jaga jarak. Metode ini dianggap sebagai upaya yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Desa Pinang Sebatang sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pinang Sebatang dalam mengurangi penyebaran Covid-19 berupa melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan juga melalui sosialisasi-sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, serta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords


Covid-19, Desa, Perda, Sanksi

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Sunarso.S, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005

Wantu.F.M, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo: 2015

B. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1759

Article Metrics

Abstract view : 915 times
PDF : 338 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.