WEWENANG KPK UNTUK TIDAK MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN (SP3) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Andri Koswara

Abstract


Permohonan Pengujian Yudisial Review UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 40 terhadap Pasal 28D dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang diajukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), tertuang dalam perkara nomor : 006/PUU-I/2003, terkait dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK, dinilai oleh KPKPN telah bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, prinsip persamaan di depan hukum dan kepastian hukum, serta asas legalitas. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini berspesifikasi deskriptif analitis yang berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya, serta menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dititikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mempelajari bahan kepustakaan atau data-data sekunder yang terkumpul, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang berkaitan dengan KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak diterbitkannya SP3 atas suatu perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, maka tidak berakibat hukum maupun sanksi bagi KPK, melainkan hanya kecaman dari masyarakat semata.

Keywords


KPK, Wewenang KPK untuk tidak menerbitkan SP3

Full Text:

PDF

References


Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, P.T. Alumni, Bandung, 2007.

O.C.Kaligis, Antologi Tulisan Ilmu Hukum, Jilid Ke-Satu, Alumni, Bandung, 2007.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Editor Aman Sembiring Meliala & Agus Takariawan, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Cetakan Keenam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , terjemahan Andi Hamzah.

Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata, terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).

Penjelasan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137).

Penjelasan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Kamus :

Fockema Andree, Kamus Hukum, Binacipta, Bandung, 1983.

The New Lexicon Webster International Dictionary of The English Language. New York: the English Language Institute of America.1987.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta, 1988.

Tim Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Edisi Lengkap, Aneka, Semarang, 1977.

Penunjang Lain

Artikel, “Ada Apa dengan KPKâ€, diakses dari www.kpk.go.id, pada tanggal 11 Desember 2009, jam 09.25 WIB.

Agus Rahardjo (Ketua KPK), Paparan Kinerja KPK Tahun 2017, Selama 2017 KPK Selamatkan Uang Negara Rp.2,9 Triliun,- diakses dari www.kompas.com., pada tanggal 06 Nopember 2018, jam 16.13 WIB.

Artikel, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2017, diakses dari www.kpk.go.id., Selasa, 06 Nopember 2018, jam 22.46 WIB.

Artikel, “Laporan Tahunan (Annual Report) KPK Tahun 2017â€, diakses dari diakses dari www.kpk.go.id., Selasa, 06 Nopember 2018, jam 16.13 WIB.

Artikel, †Paparan Slide Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 25 Januari 2010â€, diakses dari www.google.com, pada tanggal 20 Juli 2010, jam 10.24 WIB.

Theodora Yuni Shahputri, Sinergi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hlm.17., diakses dari www.pemantauperadilan.com., pada tanggal 30 Juni 2010, jam 11.04 WIB.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan dalam Perkara Nomor : 006/PUU-I/2003 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang diajukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (selanjutnya disebut KPKPN) dan Anggota Masyarakat Indonesia Selaku Perorangan Warga Negara Indonesia, diakses dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada tanggal 13 November 2009, jam 13.21 WIB.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan dalam Perkara Nomor : 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang diajukan oleh Mulyana Wirakusumah (selanjutnya disebut Pemohon I), Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Chusnul Mar`iyah, Valina Singka Subekti, Safder Yusacc, Hamdani Amin, Bambang Budiarto, (selanjutnya disebut Pemohon II) dan Tarcisius Walla (selanjutnya disebut Pemohon III)Anggota Masyarakat Indonesia Selaku Perorangan Warga Negara Indonesia, diakses dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada tanggal 20 Juli 2010, jam 09.47 WIB.

Wawancara dengan Elis Rusmiati, Hakim Pengadilan Tipikor/Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Padjajaran Bandung, di Bandung, pada tanggal 13 Agustus 2010.

Wawancara dengan Rini Afriyanti, Staf Fungsional Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, di Jakarta, pada tanggal 11 Januari 2010.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i2.1758

Article Metrics

Abstract view : 990 times
PDF : 453 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.