ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I OLEH REMAJA DI TEMPAT HIBURAN MALAM
Abstract
Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.Pada 17 Oktober 2019 lalu, anggota polisi Polsek Teluk Betung Selatan menangkap seorang remaja yang masih berusia 21 tahun di salah satu tempat hiburan malam Shoutbank. Remaja ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi.Permasalahan dalam penelitian ini terkait faktor yang menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkotika golongan I oleh remaja di tempat hiburan malam serta dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Tjk.
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian sehubungan dengan faktor yang menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkotika golongan I oleh remaja di tempat hiburan malam disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu faktor internal yang terdapat pada faktor individu pelaku merupakan salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba pada remaja. Serta faktor eksternal seperti ketidak harmonisan keluarga dapat berpengaruh pada hubungan antara orang tua dengan anak yang kurang baik, seperti perceraian dan penelantaran dapat menyebabkan anak berisiko menyalahgunakan narkoba dan faktor ekonomi. Pelaku-pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba ini memang kebanyakan pelaku ini tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. Selain itu dasar pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Tjk adalah dengan menganalisa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur- unsurnya Setiap Orang dan Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Saran penelitian ini adalah sebaiknya perlu menggali informasi untuk mengidentifikasi faktor penyebab penyalahgunaan Narkoba Golongan I, terutama pada masyarakat dengan usia remaja dan sebaiknya para Penegak Hukum menjalin kerjasama antara apoteker dengan tenaga kesehatan lain dan pengguna serta keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
Keywords
narkotika, golongan I, remaja, hiburan malam
Full Text:
PDF
References
Chzawi Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana bagian I,Jakarta, Raja
Grafindo Persada
Sylviana, 2001, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Jakarta, Sandi Kota
Jhon M. Elhols & Hasan Sadili, 1996, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia
Istiqomah Umi, 2005, Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba, Surakarta, Seti Aji
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung
Elizabeth B. Hurlock, 2003, Psikologi Perkembangan, Jakarta, Erlangga, Jhon W. Santrock, Adolescence Perkembangan Remaja, 2002, Jakarta,
Erlangga
Sarlito Sarwono W, 2004, Psikologi Remaja, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada,
Makarao Moh. Taufik, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, Jakarta, PT. Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta
Mulyadi Lilik, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis
Dan Pradilan Prakter, Mandar Maju
Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju
Soepomo R, 1994, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet.13, Jakarta, PT.Pradnya Paramita
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif
(Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: arajawali
Press
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v5i1.1755
Article Metrics
Abstract view : 352 times
PDF : 75 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chzawi Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana bagian I,Jakarta, Raja
Grafindo Persada
Sylviana, 2001, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Jakarta, Sandi Kota
Jhon M. Elhols & Hasan Sadili, 1996, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia
Istiqomah Umi, 2005, Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba, Surakarta, Seti Aji
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung
Elizabeth B. Hurlock, 2003, Psikologi Perkembangan, Jakarta, Erlangga, Jhon W. Santrock, Adolescence Perkembangan Remaja, 2002, Jakarta,
Erlangga
Sarlito Sarwono W, 2004, Psikologi Remaja, Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada,
Makarao Moh. Taufik, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, Jakarta, PT. Rineka Cipta
Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta
Mulyadi Lilik, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis
Dan Pradilan Prakter, Mandar Maju
Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju
Soepomo R, 1994, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet.13, Jakarta, PT.Pradnya Paramita
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif
(Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: arajawali
Press
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.