PERLINDUNGAN HUKUM PPAT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN (Studi Di Polresta Bandar Lampung Dan Ppat Wilayah Kota Bandar Lampung)
Abstract
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus tetap teliti supaya tidak menemui masalah yang dapat membahayakan profesinya. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah dipalsukannya dokumen berupa KTP maupun sertifikat lainnya oleh pengguna jasa PPAT. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon serta faktor penghambat perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PPAT pada pelaksanaan jual beli tanah dalam hal adanya dokumen yang dipalsukan oleh pemohon adalah menekankan pola preventif yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, ketelitian, serta menjunjung tinggi kejujuran, moralitas serta tidak melupakan profesionalitas. Penyelesaian tindak pidana pemalsuan dokumen dalam jual beli tanah yang dalam hal ini dilakukan oleh penghadap PPAT bisa dijatuhi pidana telah menyuruh memasukan keterangan palsu identitas, dokumen, data palsu kepada PPAT kedalam akta otentik. PPAT yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut diatas tidak bisa/dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak/partij akte yang dibuat.
Keywords
pejabat pembuat akta tanah, pemalsuan, dokumen
References
A. Buku
Caropeboka Agung Kusuma A.R, 2020, Reformasi Agraria Dulu dan Kini Untuk Kepentingan Masyarakat, Lampung, Aura
Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Chazawi, Adami, 2009, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, Rajawali Pers
CST Kansil, 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, 2013, Prinsip-prinsip Dasar Profesi PPAT, Jakarta, Dunia Cerdas.
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Anwar, Moch, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusu (KUHP Buku II) Jilid 1, Jakarta, Alumni.
Rosidah, Nikmah, 2011, Asas-asas Hukum Pidana, Semarang: Penerbit Pustaka Magister Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Kencana
M. Hadjon, Phillipus Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2014, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono, 2012 Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rarajawali Press
Wiryono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
C. Sumber Lainnya
https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pasal-1320-kuh-perdata-syarat-sah-perjanjian-kontrak.html, diakses pada tanggal 7 Februari 2021.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1732
Article Metrics
Abstract view : 1312 times
PDF : 536 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A. Buku
Caropeboka Agung Kusuma A.R, 2020, Reformasi Agraria Dulu dan Kini Untuk Kepentingan Masyarakat, Lampung, Aura
Chazawi, Adami, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Chazawi, Adami, 2009, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, Rajawali Pers
CST Kansil, 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, 2013, Prinsip-prinsip Dasar Profesi PPAT, Jakarta, Dunia Cerdas.
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Anwar, Moch, 1986, Hukum Pidana Bagian Khusu (KUHP Buku II) Jilid 1, Jakarta, Alumni.
Rosidah, Nikmah, 2011, Asas-asas Hukum Pidana, Semarang: Penerbit Pustaka Magister Semarang.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Kencana
M. Hadjon, Phillipus Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2014, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono, 2012 Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rarajawali Press
Wiryono Prodjodikoro, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
C. Sumber Lainnya
https://www.pengadaan.web.id/2019/08/pasal-1320-kuh-perdata-syarat-sah-perjanjian-kontrak.html, diakses pada tanggal 7 Februari 2021.

Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
