PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN PADA DELIK ADUAN SECARA NON LITIGASI (Studi Kasus Polres Tanggamus)

setiawan setiawan, Dwi Putri Melati, Yuli Purwanti

Abstract


Kejahatan pemalsuan tandatangan mengandung sistem ketidak benaran dan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Namun penyelesaian secara non litigasi dapat ditempuh sebagai bentuk restorative justice dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian maka akan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi dengan menagngkat salah satu contoh kasus yang terdapat di Polres Tanggamus, dan apakah faktor penghambat terhadap penyelesaian tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan yang dilakukan Supendi kepada Anton diselesaikan dengan cara non litigasi dikarenakan korban Anton meminta penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut laporannya dengan alasan sudah terjadi kesepakatan damai dan tersangka Supendi sudah membayar hutang dan mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada Anton. Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidan pemalsuan tandatangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus yaitu hambatan dari aspek komponen dan hambatan dari aspek substantif, struktur maupun kultur.

Keywords


Analisis, Pemalsuan Tandatangan, Non Litigasi

Full Text:

PDF

References


Abidin A.Z. dan Andi Hamzah, 2010, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta.

Asshidiqie Jimly dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.

Dikdik, Mansur, M. Arief dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.

Jened, Rahmi, 2001, Perlindungan Merek dalam Transaksi E-commerce melalui Domain. Name, Laporan Penelitian, DIK Rutin Universitas Airlangga, Surabaya.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Moeljatno, 1985, Membangun Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Nawawi, Barda, Arief, 2009, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Badan Penerbit Undip, Semarang.

Pompe, W.P.J, 2010, Handboek van het Nederlandse strafrecht, 1959, yang dikutip oleh Andi Hamzah dalam buku: Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 2009, Ilmu Hukum, Gramedia, Jakarta.

Sumantoro, 1986, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta.

Ustadianto, Rieke, 2001, Framework E-commerce, Yogyakarta

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keputusan Presiden Nomor : 52 Tahun 1969 Tentang Reorganisasi Ditubuh Kepolisian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara POLRI Di Lapangan. Jakarta. MABESPOLRI. 2002.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kamus Online Merriem Websitester,www.m-w.com, diakses pada 1 Juni 2021.

Mukti, Arrianto, Wibowo,1999, Kerangka Hukuum Digital Signature Dalam Electronic Commerce, 1999,amwibowo@caplin.cs.ui.ac.id, Hlm. 3, Diakses pada tanggal 1 Juni 2021.

Nasution, Enda, http://blog.kenz.or.id/2006/02/09/definisi-blog-menurut-orang-indonesia.html. Diakses pada tanggal 1 Juni 2021.

Ronny, 2008, Sembilan Peraturan Pemerintah Dan Dua Lembaga Yang Baru Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, www.ronny-hukum.blogspot.com

Syamsul Muarif, Menunggu Lahirnya Cyber Law, http://www.cybernews.cbn.net.id, Diakses pada tangal 1 Juni 2021.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1730

Article Metrics

Abstract view : 2124 times
PDF : 530 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.