PERSPEKTIF ALTERNATIF PEMBERIAN PIDANA KERJA SOSIAL BAGI ANAK DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang)

Billy Agustio, Ino Susanti, Tian Terina

Abstract


Pengadobsian pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan bagi anak di Indonesia merupakan suatu hal yang mendesak. Hal ini tidak terlepas dari tekad untuk menjadikan hukum pidana anak yang tidak saja berorientasi pada perbuatan tetapi juga berorientasi pada pelaku. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah perspektif alternatif pemberian pidana kerja sosial bagi anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif alternatif pemberian pidana kerja sosial bagi anak cukup berpotensi untuk diterapkan di Indonesia sebagai salah jenis pemidanaan yang kemudian dirumuskan dalam RKHUP dan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya, faktor penghambat dalam pemberian pidana kerja sosial bagi anak di antaranya belum adanya aturan atau regulasi tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif dalam penanggulangan pidana anak. Saran dalam penelitian ini yaitu perlu melakukan kajian yang lebih medalam bersama dengan para pakar untuk menemukan formulasi serta bentuk pidana kerja sosial yang proporsional dan tepat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada untuk diterapkan di Indonesia.

Keywords


Perspektif Alternatif, Pidana Kerja Sosial, Anak, Tujuan Pemidanaan

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penangulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Badan Penerbit Universitas Diponogoro. Semarang. 1997.

Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Bandung.

Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan. Jakarta. 1995. Herlina, Apong. Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Buku Saku untuk Polisi. Unicef. Jakarta. 2004.

Muladi. Kapita Selekta SIstem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung. 2002.

-------- dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni.

Bandung. 1992.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.

Jakarta. 1986.

Romli Atmasasmita. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja. Armico. Bandung.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press. 1984. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta. Rajawali Press. 2006.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 1997.

Sulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung.

Bandung. 2011.

Tongat. Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.

Djambatan. Jakarta. 2001.

---------. Pidana Kerja SPasial dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Djambatan.

Jakarta. 2001.

Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama. Jakarta. 2006

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep Rancangan KUHP 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa. Kamus




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1728

Article Metrics

Abstract view : 1015 times
PDF : 447 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum

License URL: https://creativecommons.org/licenses/

Indexed by :

GS  ISSN   Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.