PERAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) KABUPATEN LAMPUNG BARAT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
Abstract
Illegal logging sebagai satu bentuk kejahatan lingkungan telah menjadi salah satu kendala utama dalam mewujudkan sebuah sistem kelola hutan Indonesia bagi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana upaya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lampung Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging dan apa saja hambatan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lampung Barat.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisiskualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pengaturan sanksi bagi pelaku tindak pidana illegal logging dalam hukum pidana di Indonesia menurut Pasal 84Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Upaya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lampung Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging dari aspek penal berupa upaya represif (penegakan hukum). Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lampung Barat adalah belum adanya kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya kawasan hutan beserta isinya, tingkat ekonomi masyarakat masih rendah dan kurangnya informasi dari masyarakat sekitar tentang kegiatan illegal logging yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya.
Saran, untuk memenuhi rasa keadilan hendaknya perumusan sanksi pidana illegal logging yang dilakukan oleh pegawai negeri atau aparat pemerintah terutama kepada pejabat yang mempunyai kewenangan dalam bidang kehutanan.
References
A. BUKU
A, Arief. 2001. Hutan dan Kehutanan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012, hlm. 22-25.
Arief, Barda Nawawi. 2006. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Jakarta: Dephutbun RI.
Gunadi, Ismu dan Efendi, Jonaedi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Hidayati D, Rahmi dkk. 2012. Pemberatasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu, Wana Aksara, Banten.
IGM, Nurjana Dkk. 2005.Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Jakarta
Iskandar, U., & Siran S. A., 2014, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengelolaan Hutan yang Selaras dengan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2014.
Lamintang, P.A.F. dan Samosir, C. Djisman. 2010. Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung.
Marpaung, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta.
Purwadarminta, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.
Soesilo, R. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Solahuddin. 2008. KUHP, KUHAP dan KUHPdt,Visimedia, Jakarta.
Sudaryono & Surbakti, Natangsa. 2010. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum UMS, Semarang.
Sukardi, 2005.Illegal Loging dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2005.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Keempat.
Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
C. SUMBER LAINNYA
Ekawati,Sulistya. 2019. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Langkah Awal Menuju Kemandirian, diakses dari https://www.kphlampang.com, tanggal 15 November 2019, Pukul 09.42 WIB.
https://www.medinaslampungnews.co.id/polsek-sekincau-tetapkan-aris-mulyono-dalang-ilegal-logging-hutan-register-43-b-krui-utara/, 28 November 2019, diakses Tanggal 20 Juli 2020.
DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1510
Article Metrics
Abstract view : 1180 times
PDF : 457 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum
License URL: https://creativecommons.org/licenses/
Indexed by :
Abstract
References
A. BUKU
A, Arief. 2001. Hutan dan Kehutanan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012, hlm. 22-25.
Arief, Barda Nawawi. 2006. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Jakarta: Dephutbun RI.
Gunadi, Ismu dan Efendi, Jonaedi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Hidayati D, Rahmi dkk. 2012. Pemberatasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu, Wana Aksara, Banten.
IGM, Nurjana Dkk. 2005.Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Jakarta
Iskandar, U., & Siran S. A., 2014, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengelolaan Hutan yang Selaras dengan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 2014.
Lamintang, P.A.F. dan Samosir, C. Djisman. 2010. Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung.
Marpaung, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta.
Purwadarminta, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1983. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.
Soesilo, R. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Solahuddin. 2008. KUHP, KUHAP dan KUHPdt,Visimedia, Jakarta.
Sudaryono & Surbakti, Natangsa. 2010. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum UMS, Semarang.
Sukardi, 2005.Illegal Loging dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2005.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Keempat.
Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
C. SUMBER LAINNYA
Ekawati,Sulistya. 2019. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Langkah Awal Menuju Kemandirian, diakses dari https://www.kphlampang.com, tanggal 15 November 2019, Pukul 09.42 WIB.
https://www.medinaslampungnews.co.id/polsek-sekincau-tetapkan-aris-mulyono-dalang-ilegal-logging-hutan-register-43-b-krui-utara/, 28 November 2019, diakses Tanggal 20 Juli 2020.


Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
.png)






Edi Gunawan, Dwi Putri Melati, Tian Terina

