ANALISIS KRIMINILOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPROVOKASI MASYARAKAT TENTANG GANTI RUGI JALAN TOL

M. RIZQY HASBULLAH

Abstract


ABSTRAK

 

ANALISIS KRIMINILOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPROVOKASI MASYARAKAT TENTANG GANTI RUGI JALAN TOL

(Studi Kasus Nomor: 487/Pid.B/2018/PN Kla)

 

Oleh:

M. RIZQY HASBULLAH

NPM. 17742010037P

 

Pada perkara Nomor: B/1062/VIII/2018 Reskrim, bahwa terdakawa dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan provokasi menurut Peraturan undang-undang atau perintah yang sah/Pasal 160 KUHP. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memprovokasi masyarakat terkait uang ganti rugi jalan tol berdasarkan Putusan Nomor 487/Pid.B/2018/PN Kalianda? dan bagaimana cara penanggulangan tindak pidana memprovokasi masyarakat terkait uang ganti rugi jalan tol berdasarkan Putusan Nomor 487/Pid.B/2018/PN Kalianda?.

 

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memprovokasi masyarakat terkait uang ganti rugi jalan tol berdasarkan Putusan Nomor 487/Pid.B/2018/PN Kalianda adalah faktor untuk mengambil keuntungan diri sendiri serta adanya keinginan untuk menggerakan masyarakat terkait uang ganti rugi jalan tol yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memprovokasi masyarakat terkait uang ganti rugi jalan tol berdasarkan Putusan Nomor 487/Pid.B/2018/PN Kalianda adalah Suroyo Bin Tukiyo dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan provokasi menurut Peraturan undang-undang atau perintah yang sah/Pasal 160 KUHP. Pada saat berlangsungnya pelaksanaan eksekusi lahan yang terkena pembangunan jalan tol yaitu hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018 Pukul 10.00 WIB di Dusun VI Reformasi Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan oleh Hakim dijatuhi putusan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan pidana penjara selama 5 bulan penjara.

 

Saran, Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan merupakan tempat masyarakat pencari keadilan, diharapkan para Hakim selalu memperjuangkan hak dan kepentingan-kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Memprovokasi, Uang Ganti Rugi, Jalan Tol.

 


Full Text:

 Subscribers Only

Article Metrics

Abstract view : 443 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.