PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA PADA TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Rajabasa)
Abstract
ABSTRAK
Â
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA
PADA TINDAK PIDANA ASUSILA
(Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Rajabasa)
Oleh
Â
Evi Lalila
Â
Â
Â
Pembinaan narapidana dilakukan sebagai pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk mendapatkan perlakukan yang layak dan kesempatan untuk memperbaiki diri, dalam rangka pemenuhan hak-hak tersebut maka dilakukan berbagai program-program pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan yang berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa terkecuali. Permasalahan bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia pada tindak pidana asusila? Apakah faktor penghambat dalam pelaksaaan prmbinaan narapidana lanjit usia tindak pidana asusila?
Â
Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari  data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder , data primer data tersier. Pengumpulan dengan studi pustaka dan tudi lapangan. Pengolahan data seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yaitu analisis kualitatif.
Â
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembinaan narapidana lanjut usia tindak pidana asusila dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan narapidana lanjut usia ditekankan pada pembinaan kerohanian tujuannya agar narapidana alanjut usia bisa lebh mendekatkan diri kepada Yang Maha Esa. Faktor Penghamat faktpr pendidikan dari petugas, sarana dan prasarana, kurangnya anggaran untuk memberlakukan program khusus, jumlah petugas.
Â
Saran, bagi pemerintah perlunya meningkatkan jumlah pegawai Lembaga Pemasyarakata terutama dibagian pembinaan dan perlu adanya peningkatan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembinaan narapidana.
Â
Â
Kata Kunc: Pembinaan, Narapidana, Lanjut Usia
Â
Â
Full Text:
Subscribers Only
Article Metrics
Abstract view : 330 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
ABSTRAK
Â
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA
PADA TINDAK PIDANA ASUSILA
(Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Rajabasa)
Oleh
Â
Evi Lalila
Â
Â
Â
Pembinaan narapidana dilakukan sebagai pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan atau narapidana untuk mendapatkan perlakukan yang layak dan kesempatan untuk memperbaiki diri, dalam rangka pemenuhan hak-hak tersebut maka dilakukan berbagai program-program pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan yang berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa terkecuali. Permasalahan bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia pada tindak pidana asusila? Apakah faktor penghambat dalam pelaksaaan prmbinaan narapidana lanjit usia tindak pidana asusila?
Â
Metode penelitian, pendekatan masalah menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenisnya data terdiri dari  data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder , data primer data tersier. Pengumpulan dengan studi pustaka dan tudi lapangan. Pengolahan data seleksi data dan klasifikasi data Analisis data yaitu analisis kualitatif.
Â
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembinaan narapidana lanjut usia tindak pidana asusila dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan narapidana lanjut usia ditekankan pada pembinaan kerohanian tujuannya agar narapidana alanjut usia bisa lebh mendekatkan diri kepada Yang Maha Esa. Faktor Penghamat faktpr pendidikan dari petugas, sarana dan prasarana, kurangnya anggaran untuk memberlakukan program khusus, jumlah petugas.
Â
Saran, bagi pemerintah perlunya meningkatkan jumlah pegawai Lembaga Pemasyarakata terutama dibagian pembinaan dan perlu adanya peningkatan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembinaan narapidana.
Â
Â
Kata Kunc: Pembinaan, Narapidana, Lanjut Usia
Â
Â