ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 145/Pid.B/2017/PN.Kota Agung)

Nur Singgih

Abstract


ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK
PIDANA PENGGELAPAN
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 145/Pid.B/2017/ PN.Kota Agung)
Oleh
NUR SINGGIH
Perkembangan era globalisasi saat ini menimbulkan banyak permasalahan yang terkait dengan
hukum, termasuk didalamnya hukum pidana penggelapan. Penelitian ini berjudul analisis
putusan pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan (studi kasus putusan pengadilan nomor
145/Pid.B/2017/PN. Kota Agung), yaitu kasus yang terjadi pada korban Yuda Perdian, dimana
kendaraan miliknya yang berupa motor dipinjam oleh terdakwa Akhirudin yang memindah
tangankan kepada orang lain dengan cara menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan
korban. Adapun rumusan masalah yaitu 1) Faktor-faktor apakah yang meringankan dan
memberatkan pelaku tindak pidana penggelapan? dan 2) Apakah pertimbangan hukum hakim
terhadap putusan nomor 145/Pid.B/2017/PN. Kota Agung?.
Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Agung dengan menggunakan jenis
metode penelitian hukum berupa penelitian hukum normatif dan empiris, pendekatan masalah
yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini jenis
dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan primer, prosedur pengumpulan data
yaitu dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, setelah data terkumpul maka dilakukan
pengolahan data dengan cara editing data, klasifikasi data, sistematisasi data. Selanjutnya masuk
ketahap proses anilisis data yaitu rangkaian data yang telah tersusun secara sistematis menurut
klasifikasinya, kemudian diuraikan dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang memberatkan yaitu: Perbuatan
Terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Yuda Perdian bin Rohman dan perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu: terdakwa bersikap sopan
dan mengakui terus terang kesalahannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya lagi, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan
korban. Pertimbangan hukum hakim menunjukkan bahwa berdasarkan pada analisis, fakta-fakta
persidangan, alat bukti baik berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan terdakwa,
petunjuk serta diperkuat dengan keyakinan hakim sendiri. Namun, hukuman yang dijatuhkan
kepada terdakwa masih cukup ringan serta masih jauh dari ancaman maksimal pidananya yaitu 4
(empat) tahun penjara.
Bagi masyarakat diharapkan untuk tidak terlalu percaya untuk meminjamkan barang kepada
orang lain yang belum dikenal dan kepada segenap aparat penegak hukum agar setiap pelaku
kejahatan sekiranya ditindak dengan tegas dan dijatuhi sanksi yang mampu membuat para pelaku


Full Text:

 Subscribers Only

Article Metrics

Abstract view : 454 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.