PELAKSANAAN PERLINDUNGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI MENURUT HUKUM INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Lathifah Hanim, Munsharif Abdul Chalim, Jawade Hafidz

Abstract


Perlindungan satwa liar diatur dalam instrument Hukum Internasional seperti Convention on International Trade in Endangered Species of wild Fauna and Flora (CITES) . Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan pelaksanaan lainnya mengatur perlindungan jenis satwa liar atau hidupan liar. Rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana Perbandingan Bentuk Perlindungan Satwa Liar Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Internasional ? 2. Apa hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan satwa liar menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitiannya adalah : 1. Pelaksanaan Perlindungan Satwa Liar Menurut Hukum Indonesia dan Hukum Internasional yaitu Perlindungan satwa liar diatur dalam instrument Hukum Internasional seperti Convention on International Trade in Endangered Species of wild Fauna and Flora (CITES) . Instrumen Hukum Internasional perlindungan dan pemanfaatan satwa liar yang dilindungi (wilslife spesies) antara lain adalah Daftar Merah Spesies yang terancam Punah IUCN dan CITES 1973. Indonesia meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No.43 tahun 1978.CITES mengategorikan spesies dalam 3 (tiga) kelas yaitu spesies yang termasuk di dalam Appendix I, II dan III (NonAppendix). Di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan pelaksanaan lainnya mengatur perlindungan jenis satwa liar atau hidupan liar. 2. Hambatan-hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan satwa liar menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ? Instrumen hukum nasional yang melindungi satwa dan tumbuhan liar belum memiliki kelengkapan ketentuan yang mengacu pada CITES sepenuhnya, dan ancaman sanksi yang ada juga tidak menimbulkan efek jera pelaku kejahatan. Perlu dilakukan perubahan perundang-undangan dibidang konservasi, perlindungan satwa atau tumbuhan liar yang sejalan dengan perkembangan instrument hukum Internasional.

Keywords


Perlindungan Satwa Liar; Hukum Indonesia; Hukum Internasional

References


Dhian Eka Chandra Rini. (2008). Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Langka di Pasar

Burung Pramuka, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Deni Bram (2014). Hukum Lingkungan Hidup. Bekasi :Gramata Publishing

Djuwantoko. (2018) Asas-Asas Pengelolaan Satwa Liar di Indonesia: Buah Pemikiran

Prof.Djuwantoko. Yogyakarta: Gajahmada University Press

Koesnadi Hardjasoemantri. 2005. Hukum Tata Lingkungan, Edisi VIII. Yogyakarta: Gajah Mada

University Press

Muhammad Erwin. (2011). Hukum Lingkungan, Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan

Lingkungan Hidup. Bandung : Refika Aditama

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan

Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Hidup.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.819

Article Metrics

Abstract view : 2000 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 4256 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.