PENYULUHAN HUKUM JENIS PELANGGARAN HUKUM PEMILU DI DESA SIDOMULYO, KECAMATAN NEGERI KATON, KABUPATEN PESAWARAN

Kamal Fahmi Kurnia, Tian Terina

Abstract


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, merupakan penafsiran dari Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan legislatif tahun 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil. Salah satunya ketentuan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan umum dan proses penyelesaiannya. Permasalahan yang ada pada masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah masih kurangnya pemahaman terkait dengan jenis-jenis pelanggaran hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan terkait dengan prosedur penyelesaiannya. Hal tersebut memberikan potensi besar bagi warga masyarakat untuk melakukan tindakan yang sebenarnya tindakan tersebut termasuk pada pelanggaran hukum pemilu. Oleh karena itu, dalam hal ini, menjadi kebutuhan yang penting untuk melakukan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum terkait dengan jenis-jenis pelanggaran hukum pemilihan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada sasaran dalam hal jenis-jenis pelanggaran hukum pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam pencapaian tujuan tersebut adalah pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Jenis kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat iini yaitu melalui kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum terkait dengan jenis-jenis pelanggaran hukum dalam pemilihan umum.Hasil yang dicapai dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah  Pemahaman masyarakat  Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terkait dengan jenis – jenis pelanggaran hukum dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan meningkat. Masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sangat antusias untuk mengikuti penyuluhan hukum yang telah dilakukan.


Keywords


Pelanggaran Hukum; Jenis Pelanggaran Hukum Pemilu; Pemilihan Umum

References


Soerjono Soekanto, 1994, Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta.

---------------------, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada Jakarta.

Todung Mulya Lubis, Pemilu 2004 Tanpa Pengawasan, 10 September 2002.

Merloe, Patrick, , 1994, Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat dan Persaingan Yang Adil. Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat.

Dahl, Robert A, , 2001, Perihal Demokrasi – Menjelajah Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.

Lihat International IDEA, (2002) dan International IDEA, Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tahun 2004, Jakarta: IDEA.




DOI: https://doi.org/10.24967/jams.v1i01.732

Article Metrics

Abstract view : 623 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 259 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
JAMS: Jurnal Abdi Masyarakat Saburai is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License