Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Yanti Fristikawati, Surya Tjandra, Nugroho Adipradana

Abstract


Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri, salah satu alasan bekerja di luar negeri adalah karena berharap mendapat gaji yang besar. Pada kenyataannya keinginan bekerja di luar negeri akhirnya dapat masuk dalam jerat perdagangan orang dimana mereka bekerja tidak sesuai dengan penawaran di awal atau mendapat gaji yang kecil bahkan menjadi pekerja ilegal. Masalah yang ada adalah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tidak mengantisipasi adanya perdagangan orang sehingga terjerat menjadi korban. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat tentang aturan pekerja migran dan juga tentang perdagangan orang, dengan tujuan untuk mencegah agar tidak masuk dalam jerat penipuan dan menjadi korban. Sosialisasi diadakan di Gereja Santo Matius Bintaro Tangerang dengan mengundang umat Gereja, dan juga masyarakat Pondok Aren Tangerang. Penyuluhan dilakukan dengan memberikan penjelasan terkait pekerja migran dan perdagangan orang, setelah itu dilanjutkan sesi tanya jawab. Hasil diskusi menunjukkan bahwa peserta mendapatkan solusi dari beberapa masalah yang pernah dihadapi baik terhadap keluarganya maupun teman, serta berhati-hati dalam mencari pekerjaan terutama di luar negeri. Para peserta merasa penyuluhan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan untuk berhati hati dalam memilih pekerjaan khususnya keluar negeri.

Keywords


Perlindungan; Pekerja Migran; Perdagangan Orang

References


Abuthan, J. K. S., Bawole, H. Y. A., & Lengkong, N. L. (2025). Penegakan Hukum Kejahatan Online Scamming Terhadap Human Trafficking Berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lex Administratum, 13(1).

Adiyanto. (2023). Kaum Perempuan Semakin Terpinggirkan dalam Dunia Kerja. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/internasional/563269/kaum-perempuan-semakin-terpinggirkan-dalam-dunia-kerja#goog_rewarded

Ayu, M. E., & Putri, S. A. (2018). Perdagangan Perempuan Dan Anak Serta Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir Berdasarkan Konvensi Palermo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 61–72.

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352–365.

Humas Kemensetneg. (2025). Pemerintah Pulangkan 554 WNI Korban TPPO di Myanmar. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_pulangkan_554_wni_korban_tppo_di_myanmar

Jobstreet. (2024). Penipuan Kerja Paruh Waktu: Ini Ciri dan Tips Menghindarinya. https://id.jobstreet.com/id/career-advice/article/ciri-penipuan-kerja-paruh-waktu-tips-menghindari

Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2025). Layanan Informasi Publik. https://layananinformasi.kemnaker.go.id/

Nugroho, B., & Roesli, M. (2017). Analisa hukum tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 106–114.

Permatasari, E., & Nugroho, A. (2023). Analisis peran balai pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia di Jawa Timur. Novum: Jurnal Hukum, 122–134.

Pusiknas Bareskrim Polri. (2024). Ratusan Orang Jadi Korban Perdagangan Manusia. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_orang_jadi_korban_perdagangan_manusia

Sukawantara, G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220–226.




DOI: https://doi.org/10.24967/jams.v6i02.4317

Article Metrics

Abstract view : 12 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
JAMS: Jurnal Abdi Masyarakat Saburai is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License