PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI DESA SUNGAI LANGKA, GEDONG TATAAN
Abstract
Tujuan pengabdian adalah untuk menambah tingkat pemahaman masyarakat tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Sungai Langka. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode presentasi, penjelasan, dan tanya jawab di depan peserta penyuluhan. Narasumber dalam pelaksanaan penyuluhan ini adalah Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langka. Peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan berjumlah 35 orang. Berdasarkan pelaksanaan pengabdian, dapat disimpulkan bahwa penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Desa Sungai Langka berhasil dilaksanakan. Peserta kegiatan mengerti langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian. Selain lapor kepada kepolisian, ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Keywords
Penyuluhan Hukum; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Perempuan dan Anak
DOI: https://doi.org/10.24967/jams.v4i01.2291
Article Metrics
Abstract view : 145 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 146 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
![Creative Commons License](//licensebuttons.net/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Tujuan pengabdian adalah untuk menambah tingkat pemahaman masyarakat tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Sungai Langka. Penyuluhan hukum dilakukan dengan metode presentasi, penjelasan, dan tanya jawab di depan peserta penyuluhan. Narasumber dalam pelaksanaan penyuluhan ini adalah Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langka. Peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan berjumlah 35 orang. Berdasarkan pelaksanaan pengabdian, dapat disimpulkan bahwa penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan di Desa Sungai Langka berhasil dilaksanakan. Peserta kegiatan mengerti langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian. Selain lapor kepada kepolisian, ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Keywords
Penyuluhan Hukum; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Perempuan dan Anak
![](/public/site/images/admin/list jams.jpg)
JAMS: Jurnal Abdi Masyarakat Saburai is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
![](/public/site/images/admin/list jams.jpg)