ANALISIS PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER/KYC) DALAM MENCEGAH PENCUCIAN UANG PADA BPR UTOMO MANUNGGAL SEJAHTERA LAMPUNG DI BANDAR LAMPUNG
Abstract
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai resiko dalam berhubungan dengan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) dalam mencegah pencucian uang pada BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung. Populasi yaitu seluruh Karyawan BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung yang beralamat di Jln. Raden Intan No 93 Tanjung Karang Bandar Lampung, sampel dalam penelitian ini sebanyak 10 orang dengN menggunakan metode Deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penilaian ini menggunakan Metode Kualitatif. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahamii dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan adanya rasa khawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyaraka. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang peneraan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank, dan masyarakat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)
References
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Suatu penelitian Praktek. Jakarta: PT. Rieka Citra.
Bank Indonesia. 2008. Ayo ke Bank. TABUNGAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Program Edukasi Masyarakat dalam Rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
DOI: https://doi.org/10.24967/jmms.v1i03.514
Article Metrics
Abstract view : 642 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 468 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai resiko dalam berhubungan dengan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) dalam mencegah pencucian uang pada BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung. Populasi yaitu seluruh Karyawan BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung yang beralamat di Jln. Raden Intan No 93 Tanjung Karang Bandar Lampung, sampel dalam penelitian ini sebanyak 10 orang dengN menggunakan metode Deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner, sedangkan analisis data yang digunakan dalam penilaian ini menggunakan Metode Kualitatif. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahamii dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan adanya rasa khawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyaraka. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang peneraan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank, dan masyarakat.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Suatu penelitian Praktek. Jakarta: PT. Rieka Citra.
Bank Indonesia. 2008. Ayo ke Bank. TABUNGAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Program Edukasi Masyarakat dalam Rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).
Jurnal Manajemen Mandiri Saburai (JMMS) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License