IMPLEMENTASI SANKSI TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Ria Delta, Lenny Nadriana, Handayani Handayani, Achmad Alfi Faryando, Raden Gunawan

Abstract


Kegiatan Industri di berbagai daerah di Indonesia pada kenyataannya masih dihadapkan dengan persoalan pengelolaan limbah industri yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan akan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan lingkungan hidup; dan 2) Mengetahui kendala hukum yang timbul dalam praktik penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian hukum ini bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, didapat bahwa penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan hukum administrasi dan hukum pidana. Selain itu, kendala-Kendala Hukum yang Timbul dalam Praktik Penerapan Sanksi terhadap Perusahaan yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup adalah a) Sumber daya manusia penegak hukum masih terbatas; b) Tindak lingkungan hidup belum menjadi prioritas; c) koordinasi antar Instansi dalam penanganan tindak pidana lingkungan; d) profesionalisme penegak hukum; e) Kendala sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; dan f) Ketergantungan penerapan hukum pidana lingkungan terhadap hukum administratif.

Keywords


Implementasi Sanksi; Kegiatan Industri; Limbah Industri; Pencemaran Lingkungan Hidup; Perusahaan

References


Cendy Glaksy, Lu Sudirman, and Junimart Girsang. “Implikasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Karimun.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 614–627. Glaksy, Cendy, Lu Sudirman, and Junimart Girsang. “Implikasi Hukum Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Karimun.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 614–627. Hartami, Annisa, Lego Karjoko, and Fatma Ulfatun Najicha. “Optimalisasi Peran Pemerintah Dalam Kebijakan Penanganan Limbah Medis.†PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) 2, no. 1 (2023): 12–19. Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (2017): 162–176. Hutajulu, Halomoan. “Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLSH) Dalam Mendukung Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Waropen Tahun 2021-2025.†SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 4 (2023): 361–370. Jiwanti, Ainun. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.†JUSTISI 9, no. 2 (2023): 158–174. Muhibuddin, Nasrianti, Zul Akli, Zainal Abidin, Fatahillah, Johari, and Husni. “Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pembelajaran Menjaga Dan Memelihara Lingkungan Hidup Di SD Negeri 7 Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.†Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia 2, no. 3 (2023): 308–316. Nugroho, Anastasha Ruth, and Fatma Ulfatun Najicha. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat.†Yustitia 9, no. 1 (2023): 108–121. Nursya, Nursya. “Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.†Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 16, no. 6 (2023): 2492–2506. Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945†(n.d.). ———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup†(n.d.). Prastiti, Hilda Swandani. “Menakar Efektivitas Pendekatan Penaatan (Compliance Approach) Dan Pendekatan Penjeraan (Deterrence Approach) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan.†Tanjungpura Law Journal 6, no. 1 (2022): 1–13. Pratiwi, Adellia Mega, Wara Mustika Pudyaning Ratri, Muhammad Fiqih Samudera Wardhana, Naprillia Khusherawati, Shelvia Dwi Indriani, and Annisa Qothrun Nada. “Analisis Dampak Pencemaran Limbah Industri PT. S Terhadap Kehidupan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo.†Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (2023). Raya, Muhammad Yaasiin. “Instrumen Ekonomi Pada Dana Jaminan Untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.†El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2022): 96–105. Rusydi, Juliadi, Januri Januri, and Rika Santina. “Tanggungjawab Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara.†Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 01 (2023): 54–63. Suhaimi, Ahmad, A F Toni Gais, Ali Mustofa, Akhmad Junaidi, and M Radini. “Penegakan Ketentuan Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kabupaten Barito Kuala.†DE JURE Critical Laws Journal 3, no. 2 (2022): 51–66. Sumual, Justitio Revenly, Fonnyke Pongkorung, and Youla Aguw. “Kewajiban Membayar Ganti Kerugian Oleh Penanggung Jawab Kegiatan Akibat Kerusakan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.†Lex Crimen 11, no. 4 (2022). Yakin, Sumadi Kamarol. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan.†Badamai Law Journal 2, no. 1 (2017): 113–132. Yulianingrum, Aullia Vivi, Sunariyo Sunariyo, and Bayu Prasetyo. “Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batubara Pada Negara Amerika, Cina, Indonesia (Studi Normatif Dan Perbandingannya).†Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 2 (2022): 171–192. Zulkarnain, Cut Sabina Anasya, Dadang Epi Sukarsa, and Maret Priyanta. “Regulasi Tata Ruang Pesisir Melalui Pendekatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Bagi Perlindungan Terumbu Karang Di Indonesia.†LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 1, no. 2 (2022): 205–228.




DOI: https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2380

Article Metrics

Abstract view : 385 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 664 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License