KONSTITUSI RIS 1949 DAN UUDS 1950 STATUS HUKUM TATA NEGARA DARURAT YANG DI UTAMAKAN TENTANG PEMERINTAHAN

Achmad Alif Nurbani, Qurrata Ayuni

Abstract


Hukum Tata Negara Darurat merupakan konsep hukum yang secara terpaksa, harus dijalankan oleh Negara, dimana Negara berada dalam keadaan bahaya dan/atau darurat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimanakah Hukum Tata Negara Darurat Pada Masa Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) dan Hukum Tata Negara Darurat Pada Masa Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)? Kemudian Hukum Tata Negara Darurat pada masa konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 banyak mengeluarkan Undang-undang terkait darurat pemerintahan pada masa RIS 1949 dan UUDS 1950. Tetapi terdapat perubahan Undang-undang Darurat Militer pada masa UUDS 1950. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif karena hanya menggunakan bahan kepustakaan atau data sekunder. Dalam masa Konstitusi RIS 43 Undang-Undang Daruta yang dibentuk kebanyakan merupakan Undang-Undang terkait jalannya suatu pemerintah dan peradilan pada masa Konstitusi RIS. Pada tahun 1953 masa Konstitusi UUDS dibentuk Undang-Undang Darurat Sembilan peraturan darurat. Kemudian pada tahun 1954 terdapat 12 Peratuan Darurat, pada tahun 1955 terdapat 20 peraturan darurat yang di bentuk, pada tahun 1956 sembilan peraturan yang dibuat, pada tahun 1957 terdapat 27 peraturan darurat yang dibuat, dan pada tahun 1959 terdapat tujuh peraturan darurat. Kemudian dalam masa Konstitusi UUDS Peraturan Pemerintah yang keadaan darurat dibentuk sebanyak sebelas Peraturan pemerintah dan satu Keputusan Presiden terkait kedaruratan.

Keywords


HTN Darurat, Konstitusi RIS 1949, Konstitusi UUDS 1950

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Rusdi Kartaprawira, Sistem Politik Indonesia, (Bandung: Tribisana, 1977).

M.C. Ricklef, Sejarah Indonesia Modern, (Yogyakarta: Bulaksumur, 1991).

Marwati Poesponegoro Djoened, Sejarah Nasional Indonesia Jilid Vi, (Jakarta: Balai Pustaka, 1993).

A. H. Robertson And J.G Merrills, Human Rights In Europe A Study Of The European Convention On Human Rights”, (Manchester: Manchester And New York, University Press, 1994).

Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, Cetakan Ketiga (Edisi Revisi), (Yogyakarta: Fh Uii Press, 2006).

Binsar Gultom, Pelanggaran Ham Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia Mengapa Pengadilan Ham Ad Hoc Indonesia Kurang Efektif, (Jakarta: Pt Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Pt.Bhuana Ilmu Populer, 2007).

_______________, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada, 2007).

Ryan Alford, Permanent State Of Emergency, 1 Ed. (Quebec: Mcgill-Queens Universiry Press, 2017).

Perundang-Undangan

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Ris 1949).

Konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (Uuds 1950).

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal Dan Peraturan Pemerintah.

Jurnal Dan Artikel

Novita Mandasari Hutagaol, “Analisis Dan Perbandingan Antara Uud 1945, Konstitusi Ris, Uuds 1950 Dan Uud 1945 Amandemen. Substansi, Komparasi Dan Perubahan Yang Penting”, Prodi Pendidikan Sejarah – Fkip Unrika: 2.

Fradhana Putra Disantara, “Imunitas Hukum Dalam Peraturan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019”, Istinbath : Jurnal Hukum, Volume 17 Nomor 1, (2019): 71-72.

Mohammad Zamroni, S.H., “Kekuasaan Presiden Mengeluarkan Perppu (President’s Authority To Issue Perppu)”, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undnagan Kementrian Hukum Dan Ham, Https://Ejurnal.Peraturan.Go.Id/Index.Php/Jli/Article/View/: 410.

Osgar S. Matompo, “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat”, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No.1, (Juni 2014): 59.

Ni’matu Huda, “Problemtika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, (Desember 2013): 561.

Mohammad Zamroni, S.H., “Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu”, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Ham, (September 2015): 21.

Fitra Arsil, Qurrata Ayuni, “Model Pengaturan Kedaruratan Dan Pilihan Kedaruratan Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun Ke-50 No.2 (April-Juni 2020): 433.

Fernando Silalahi, Rupertus Arvinci Ngabut, “Mekanisme Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Kaidah Kegentingan Yang Memaksa”, To-Ra: Volume 5 Nomor 2, (Agustus 2019): 76.

Hartono, “Kewnangan Presiden Dalam Mentapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menurut Undang-Undang Nomor 12 Taahun 2011”, Maleo Law Journal Volume 4 Issue (1 April 2020): 96.

Made Nurmawati, Sh.Mh, Dr.I Gde Marhaendra Wija Atmaja, Sh.M.Hum, “Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undang”, Pengembangan Mata Kuliah Hukum Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Udaya (2017): 11.

Ismail Mz. “Sejarah Perkembangan Konstitusi Ditinjau Dari Perspektif Ketatanegaraan Indonesia Sejak Kemerdekaan, Orda Lama, Orda Baru Dan Erareformasi Hingga Saat Ini”. Journal.Unmasmataram, Vol. 14, No.2, (September 2020): 619.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1965

Article Metrics

Abstract view : 2922 times
PDF : 8493 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Achmad Alif Nurbani, Qurrata Ayuni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats