EKSISTENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MENANGANI PERKARA PROBONO
Abstract
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Dimana bantun Hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan terhadap diri sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukumyang dialaminya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Hal tersebut diatur didalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang telah dirubah menjadi Undang-undang Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
Keywords
Lembaga, Bantuan Hukum, Probono
Full Text:
PDF
References
Morris Ginsberg, (2003), Keadilan Dalam Masyarakat. Bantul: Pondok Edukasi.
T. Mulya Lubis, (1986). Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES.
Angga and Arifin , Ridwan, (2018) “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia,” Diversi Jurnal Hukum 4,
Fachrizal Afandi, ( 2013)“Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2.
Lalu Muhammad Taufik, (2017) “Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Mataram),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1667
Article Metrics
Abstract view : 441 times
PDF : 218 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Masayu Robianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Morris Ginsberg, (2003), Keadilan Dalam Masyarakat. Bantul: Pondok Edukasi.
T. Mulya Lubis, (1986). Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES.
Angga and Arifin , Ridwan, (2018) “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia,” Diversi Jurnal Hukum 4,
Fachrizal Afandi, ( 2013)“Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2.
Lalu Muhammad Taufik, (2017) “Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Mataram),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.