URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Beberapa isu-isu krusial yang menjadi entry point dalam kerangka perubahan hukum perdata di Indonesia adalah perkembangan asas kebebasan berkontrak, permasalahan yang timbul dari perkembangan praktik bisnis, antara lain seperti tindakan prakontrak, tidak terdapat pembedaan yang tegas mengenai pengaturan pembentukan dan keabsahan kontrak, pengaturan secara rinci dan jelas terhadap perjanjian di bidang-bidang tertentu yang mengalami perkembangan secara khusus dalam praktiknya, perkembangan teknologi informasi, pengetahuan, pergaulan internasional, kesehatan, pangan, dan bidang-bidang lainnya, persyaratan hal tertentu (causa) dalam KUHPer menjadi semakin kurang penting artinya sebagai syarat umum kebatalan sebuah kontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum Dengan adanya asas-asas hukum acara perdata nasional tersebut, maka setiap adanya perubahan hukum harus berorientasi kepada asas-asas hukum tersebut sehingga mampu menciptakan hukum yang mengayomi tanpa adanya diskriminasi dan juga melindungi masyarakat dari kewenang-wenangan kekuasaan, hukum yang berdimensi keadilan dan juga hukum yang responsif terhadap berbagai fenomena perubahan serta konflik-konflik yang ada dalam realita kehidupan masyarakat.
Keywords
Pembaharuan Hukum, Hukum Perdata, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDF
References
Buku
Amirudin & Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
C.S.T. Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Hasan Wargakusumah, 1992, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, dalam Penyajian Hasil Penelitian Tentang Peranan Hukum Kebiasaan Dalam Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
J.L.J Van Apeldorn, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit CitraAditya Bakti.
M. Solly Lubis, 1994, Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan Indonesia, dalam Seminar hukum Nasional Keenam Tahun 1994, BPHN, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana.
Paulus Effendi Lotulung, 1997, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
Rachmadi Usman, 2004, Perkembangan Hukum Perdata, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1995, Hukum Acara Perdata Indonesia,, Yogyakarta: Liberty.
Sutan Remy Syahdeini, 1999, Hak tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Penerbit Alumni.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM & HUMA, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto dalam Donny Donardono, 2007, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation & HuMa.
Tan Kamelo, 2011, Hukum Perdata: Hukum Orang & Keluarga, Medan:USU Press.
Jurnal
Artidjo Alkostar, Reformasi Hukum Pidana Politik, Jurnal Hukum No.11 Volume 6 Tahun 1999.
Bambang Sutiyoso, Ruang Lingkup dan Aspek-asoek Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia, dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM , Vol.9 No.20.
Muhammad Noor, “Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Mazahib: Vol. XIII, No. 2, Desember 2014, Samarinda, 2014.
Hallaq, W. B.,“Juristic Authority vs. State Power: The Legal Crises of Modern Islam”, dalam Journal of Law and Religion, 19 Edition, 2004.
Soetandyo Wignjosoebroto, Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, Forum Keadilan No. 08 18 Juni 2006.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1647
Article Metrics
Abstract view : 723 times
PDF : 2211 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Atika Ismail, Susiana Kifli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amirudin & Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
C.S.T. Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Hasan Wargakusumah, 1992, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, dalam Penyajian Hasil Penelitian Tentang Peranan Hukum Kebiasaan Dalam Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
J.L.J Van Apeldorn, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit CitraAditya Bakti.
M. Solly Lubis, 1994, Pengembangan Hukum Tertulis Peraturan Perundang-undangan Indonesia, dalam Seminar hukum Nasional Keenam Tahun 1994, BPHN, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana.
Paulus Effendi Lotulung, 1997, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
Rachmadi Usman, 2004, Perkembangan Hukum Perdata, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1995, Hukum Acara Perdata Indonesia,, Yogyakarta: Liberty.
Sutan Remy Syahdeini, 1999, Hak tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Penerbit Alumni.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM & HUMA, Jakarta.
Soetandyo Wignjosoebroto dalam Donny Donardono, 2007, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation & HuMa.
Tan Kamelo, 2011, Hukum Perdata: Hukum Orang & Keluarga, Medan:USU Press.
Jurnal
Artidjo Alkostar, Reformasi Hukum Pidana Politik, Jurnal Hukum No.11 Volume 6 Tahun 1999.
Bambang Sutiyoso, Ruang Lingkup dan Aspek-asoek Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia, dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM , Vol.9 No.20.
Muhammad Noor, “Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Mazahib: Vol. XIII, No. 2, Desember 2014, Samarinda, 2014.
Hallaq, W. B.,“Juristic Authority vs. State Power: The Legal Crises of Modern Islam”, dalam Journal of Law and Religion, 19 Edition, 2004.
Soetandyo Wignjosoebroto, Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, Forum Keadilan No. 08 18 Juni 2006.
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.