OPTIMALISASI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
Desa Sabah Balau merupakan kawasan dengan banyaknya lapangan kerja bagi petani untuk menggarap tanah yang secara regulasi dikuasai oleh PTPN VII, potensi masalah yang akan timbul mendatang seperti tumpang tindih pengakuan kepemilikan hak atas tanah, biasanya problem ini timbul ketika pamanfaatan lahan yang dikuasai oleh PTPN VII telah kadaluarsa, maka tanah tersebut akan dilepaskan kepada Negara serta Masyarakat Desa Sabah Balau punya hak perogratif untuk menguasai tanah bekas garapan tersebut baik seacara fisik maupun yuridis dengan ketentuan ganti rugi yang telah disepakati. Realita kasus tersebut akan menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau mengenai arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang dalam hal ini adalah Sertifikat. Hasil pengabdian ini menjawab bahwa optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah dapat diaplikasikan dengan mendorong kemauan masyarkat Desa Sabah Balau untuk mendaftarkan tanahnya serta menanamkan rasa waspada akan terjadinya klaim sepihak dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi sengketa dikemudian hari, sedangkan kendala optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah belum adanya tindakan seperti pendampingan khusus terhadap sertifikasi tanah masyarakat Desa Sabah balau dan belum eksisnya edukasi dari stakeholder terkait seperti perangkat Desa, Pemerintah dan Akademisi baik secara formal maupun non formal.
Keywords
Kesadaran Hukum; Kepastian Hukum; Sertifikat Hak Atas Tanah
References
Ali Achmad dan wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta,
Kencana.
Arba H.M, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Harsono Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria , Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Marzuki Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
Mas Marwan, 2014, Penghantar Ilmu Hukum, Bogor, Penerbit Ghaila Indonesia.
Maulidiana Lina, Rendy Renaldy, Jaminan Hak Atas Tanah Sertifikat Yang Diperoleh Dari Pewarisan
Dalam Pembebanan Hak Tanggungan, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, doi:
http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v4i1.414, Vol. 04 No. 02 November 2019
Mertokusumo Sudikno, 1981, Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama,
Yogyakarta, Liberti.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah
Rato Dosminikus, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta, PT Presindo.
Salman Otje, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung, Alumni.
Santoso Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana.
Soekanto Soerjono, 1982, Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Syahrani Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya.
Wahid Muchtar, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.864
Article Metrics
Abstract view : 953 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 540 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Desa Sabah Balau merupakan kawasan dengan banyaknya lapangan kerja bagi petani untuk menggarap tanah yang secara regulasi dikuasai oleh PTPN VII, potensi masalah yang akan timbul mendatang seperti tumpang tindih pengakuan kepemilikan hak atas tanah, biasanya problem ini timbul ketika pamanfaatan lahan yang dikuasai oleh PTPN VII telah kadaluarsa, maka tanah tersebut akan dilepaskan kepada Negara serta Masyarakat Desa Sabah Balau punya hak perogratif untuk menguasai tanah bekas garapan tersebut baik seacara fisik maupun yuridis dengan ketentuan ganti rugi yang telah disepakati. Realita kasus tersebut akan menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau mengenai arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah yang dalam hal ini adalah Sertifikat. Hasil pengabdian ini menjawab bahwa optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah dapat diaplikasikan dengan mendorong kemauan masyarkat Desa Sabah Balau untuk mendaftarkan tanahnya serta menanamkan rasa waspada akan terjadinya klaim sepihak dari pihak lain yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi sengketa dikemudian hari, sedangkan kendala optimalisasi kesadaran hukum masyarakat Desa Sabah Balau terhadap kepastian hukum sertifikat hak atas tanah adalah belum adanya tindakan seperti pendampingan khusus terhadap sertifikasi tanah masyarakat Desa Sabah balau dan belum eksisnya edukasi dari stakeholder terkait seperti perangkat Desa, Pemerintah dan Akademisi baik secara formal maupun non formal.
Keywords
References
Ali Achmad dan wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta,
Kencana.
Arba H.M, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Harsono Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria , Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Marzuki Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
Mas Marwan, 2014, Penghantar Ilmu Hukum, Bogor, Penerbit Ghaila Indonesia.
Maulidiana Lina, Rendy Renaldy, Jaminan Hak Atas Tanah Sertifikat Yang Diperoleh Dari Pewarisan
Dalam Pembebanan Hak Tanggungan, Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, doi:
http://dx.doi.org/10.24967/jcs.v4i1.414, Vol. 04 No. 02 November 2019
Mertokusumo Sudikno, 1981, Menigkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama,
Yogyakarta, Liberti.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah
Rato Dosminikus, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta, PT Presindo.
Salman Otje, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Bandung, Alumni.
Santoso Urip, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana.
Soekanto Soerjono, 1982, Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Soekanto Soerjono, 2002, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Syahrani Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya.
Wahid Muchtar, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria