SOSIALISASI PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI KEPAILITAN DAN RESTRUKTURISASI UTANG PADA MASA PANDEMI COVID 19

Leny Nadrina

Abstract


Kepailitan dan PKPU selama ini dianggap sebagai momok yang menakutkan bagi banyak pengusaha di Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa Kepailitan dan PKPU adalah hukuman mati, baik bagi usaha maupun bagi reputasi si pengusaha. Kepailitan dan PKPU adalah perangkat yang diberikan hukum sebagai sarana penagihan kewajiban, tapi sebenarnya ini bisa juga dianggap sebagai sarana pembayaran utang. Artinya, kepailitan dan PKPU tidak hanya berguna untuk kepentingan Kreditur saja, tatapi juga berguna bagi debitor. Sebenarnya perangkat regulasi untuk melakukan terobosan penyelamatan bisnis telah diatur melalui skema hukum perdata khusus. Skema penegakan hukum tersebut memiliki relevansinya pada UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). Dalam undang-undang tersebut kepentingan baik debitor ataupun kreditur terakomodir dalam bentuk perlindungan hukum dan kepastian hukum. Pemerintah telah memiliki visi relaksasi dan restrukturisasi yang bersifat stimulus saja, sedangkan operasional bisnis harian yang dihadapi pelaku usaha jauh lebih kompleks. Maka dalam mengatur relasi keuangan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya termasuk pelaku usaha di bidang keuangan maka tatanan hukum perdata khusus sangatlah signifikan karena memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan mencakup penyelesaian seluruh kreditor yang dimiliki oleh debitor.


Keywords


kepailitan; restrukturisasi utang; sengketa bisnis

References


Jerry Hoff. (2000). Undang Undang Kepailitan Indonesia, Penerjemah Kartini Mulyadi. Jakarta:

P.T. Tatanusa

Man Sastrawidjaya. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Bandung: Alumni

Sutan Remy Sjahdeini. (2002). Hukum Kepailitan (Memahami faillissementsverordening Juncto

Undang-Undang No. 4 Tahun 1998). Jakarta : Pustaka Utama Grafiti

Zainal Asikin. (2013). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta:

Pustaka Reka Cipta




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.856

Article Metrics

Abstract view : 976 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 452 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.