MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS, UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DENGAN SANKSI PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL MODERATING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIKANTOR PELAYANAN PAJAK

Hesti Widi Astuti, Nuzleha Nuzleha, Yuliana Yamin, Ade Sandra Dewi

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah menentukan kualitas pelayanan fiskus mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tanjung Karang, menentukan undang-undang perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang, menentukan kualitas pelayanan fiskus pajak, undangundang perpajakan dan sanksi perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang. Populasi yang diambil adalah jumlah wajib pajak orang pribadi lapor SPT Tahunan di KPP Tanjung Karang yang berjumlah 25610 orang. Pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin yaitu berjumlah 100responden. Hasil uji secara parsial antara variabel kualitas pelayanan fiksus dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang dengan menggunakan uji t, diperoleh nilai thitung (-1,907) > ttabel (-1,984) maka Ha diterima, atau dengan kata lain kualitas pelayanan fikus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil uji parsial antara variabel undang-undang perpajakan dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang diperoleh thitung (0,624) < ttabel (1,984) maka Ha ditolak, atau dengan kata lain undang-undang perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Tanjung Karang, hasil pengujian pengaruh secara simultan dengan menggunakan uji F, diperoleh nilai Fhitung (58,17) > Ftabel (3,09) maka Ha diterima, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hipotesis yang menyatakan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, undang-undang perpajakan dan sanksi perpajakan sebagai variabel moderating secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Di KPP Tanjung Karang dapat diterima kebenarannya.

Keywords


Kualitas pelayanan fiskus; undang-undang perpajakan; sanksi perpajakan; kepatuhan wajib pajak orang pribadi

References


Astari, D., I., (2011). “Pengaruh Tingkat Kepuasan Pelayanan, Pemahaman Perpajakan, Keadilan Perpajakan dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Tg.Pinang Kepulauan Riauâ€. Boediono. (2003). Pelayanan Prima Perpajakan. PT. Rineka Cipta, Jakarta. Brown, R., E., dan Mazur, M., J., ( 2003). IRS’s Comprehensive Approach to Compliance Measurement. (2006). National Tax Journal. http://www.pajak.go.id https://www.pojokpajak.wikia.com/wiki/undang-undang_Ketentuan_Umum_Perpajakan. Jatmiko, N., A., 2006, Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Semarang). Tesis Program S2 Magister Akuntansi Universitas Diponegoro. Tidak Dipublikasikan. Kiryanto. (2000) Analisis Pengaruh Penerapan Struktur Pengendalian Intern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Penghasilannya. EKOBIS, Vol. 1 No. 1, hlm. 41 – 52. Mardiasmo (2016) Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.835

Article Metrics

Abstract view : 878 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 351 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.