ANALISIS DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGANI PANDEMI COVID 19

Muhammad Rusjana, Diasti Rastosari

Abstract


Pemerintah Indonesia diawal kemunculan covid 19 tetap membuka lebar lalu lintas pintu masuk ke Indonesia. Awal maret 2020 pemerintah telah mengkonfirmasi adanya infeksi covid 19, hingga kini jumlah korban jiwa dan penularan covid 19 semakin meluas dan naik tanpa adanya penurunan. Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani covid 19 terlihat pada beberapa istilah misalnya lockdown, social distancing, physical distancing sampai dengan penggunaan istilah karantina yang tidak konsisten juga penggunaan istilah bagi orang yang terinfeksi covid 19 yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) sampai dengan orang tanpa gejala (OTG). Penggunaan istilah-istilah tersebut dapat simpulkan bahwa pemerintah tidak mampu mengidentifikasi orang yang terinfeksi covid 19 dengan alat yang dimilikinya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundag-undangan (statute approach). Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum sekunder yaitu merupakan literature kepustakaan yang berkaitan dan bahan hukum tersier yaitu pendukung atas bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalahmelalui studi pustaka atau dokumenter yaitu melalui penelitian bahan kepustakaan (library reseach). Analisis data pada penelitian ini data pustaka yang diperoleh terhadap bahan-bahan primer, sekunder dan tersier dianalisa secara kualitatif deskriptif.


Keywords


Kebijakan; Pemerintah; Covid 19

References


https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/02/15001891/menkes-kalau-imunitas-baik-tubuh-kebal-virus-corona?page=all diakses pada tanggal 20 juli 2020.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015).Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan SingkatCetakan Kelima belas.Jakarta: Rajawali Pers

Sadhu Bagas Suratno. (2017). Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, e-Journal Lentera Hukum, Volume 4, Issue 3 (2017), pp. 164-174 doi: 10.19184/ejlh.v4i3.5499 © University of Jember, 2017 Published online 10 December 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.820

Article Metrics

Abstract view : 845 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 300 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.