KONSEP MUSAQAH DALAM FIKIH DAN RELEVANSINYA DENGAN KERJASAMA ‘MARO’ ANTARPETANI KOPI (STUDI DI DESA GUNUNG SARI, ULU BELU, TANGGAMUS)

Ledy Famulia

Abstract


Konsekuensi logis dari ditetapkannya Indonesia menjadi negara agraris adalah bahwa sektor pertanian memiliki peranan penting dalam memajukan perekonomian nasional. Umumnya, sektor pertanian ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu perkebunan besar dan produksi petani kecil. Apabila melihat fakta yang terjadi, kehidupan para petani perlu mendapat perhatian lebih karena masih jauh dari kata sejahtera. Salah satu bentuk kerjasama yang sering dilakukan para petani disebut dengan ‘maro’. Misalnya adalah yang terjadi di Desa Gunung Sari, yaitu kerjasama pengelolaan kebun kopi. Islam sebagai agama mayoritas penduduk, memiliki konsep tersendiri mengenai kerjasama antarpetani dalam pengelolaan lahannya, yakni ada yang disebut muzara’ah, mukhabarah  dan musaqah.. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian berupa deskriptif analitis. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah case approach atau pendekatan kasus, sedangkan teknik analisis data yang didasarkan pada metode interpretasiteleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada konsep baku mengenai kerjasama ‘maro’ antarpetani kopi di Desa Gunung Sari. Meski demikian, secara garis besar konsep kerjasama ini sejalan dengan konsep musaqah yang ada dalam Fikih Islam. oleh sebab itu, di harapkan kedepan terdapat aturan baku mengenai konsep kerjasama musaqah ini, sehingga para petani kopi yang mayoritas beragama Islam dapat mempraktikkan kerjasama yang sejalan dengan syariat Islam.


Keywords


kerjasama, Masaqah, Maro

References


Anggriawan dan Toti Indrawato, (2013), “Peranan Komoditi Gambir Terhadap Perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Baratâ€, JURNAL EKONOMI, Vol. 21, No. 2, Juni

Arif,Firman Muh., (2018), “Muzara’ah dan Pengembangan Ekonomi Umat di Pedesaanâ€, Jurnal al-Amwal, Vol. 3, No. 2, September.

Aziz, M. Ali Abdul,(2019), “Pelaksanaan Akad Musaqah dalam Pengelolaan Lahan Pohon Kelapa dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat (Studi pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Tani Manunggal Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar), skripsi, IAIN Tulung Agung.

Famulia, Ledy., (2016), “Konsep Al-Iqtha’ dalam Islam dan Relevansinya dengan Redistribusi Tanah di Indonesia (Studi Putusan MK No. 87/PUU-XI/2013)â€, Jurnal Iijtihad, Vol. 10, No. 2.

Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/2000 Tentang Prinsio Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah.

Ghazaly, Abdurrahman, dkk., (2010),Fikih Muamalat, Jakarta: Kencana.

Harun, 2017, Fiqh Muamalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Hamidi, Jazim, (2005), Hermeneutika Hukum, Yogyakarta: UII Press.

Herawati, Ely. (2017), “Tinjauan Hukum Islam terhadap Musaqah antara Pemilik Kebun Karet dan Penyadap di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilirâ€, Skripsi, UIN Raden Fatah Palembang.

https://almanhaj.or.id/1642-musaqah-ihyaa-ul-mawaat.html diakses pada 19 September 2020.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/relevansi diakses pada 9 September 2020.

https://kbbi.web.id/tani diakses pada 20 September 2020.

Imram, Arsyali, dkk, (2017), “Tinjauan Hukum Islam Berkenaan Akad Musaqah terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Studi Kasus DesanKarangheleut Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedangâ€, Prosiding Keuangan dan Perbankan Syariah, Vol. 3, No. 1.

Monografi Pekon Gunung Sari Keadaan pada Bulan Maret Tahun 2020.

Sari, Almaidah,(2013),“Implementasi Musaqah dalam Usaha Agribisis antara Pemilik Kebun dan Petani ditinjau dari Ekonomi Islam (Studi Kasus Perkebunan Semangka Kecamatan Tampan)â€, Skripsi, UIN SUSKA Riau.

Wahyuningsih, Tri,(2011), “Sistem Bagi Hasil Maro sebagai Upaya Mewujudkan Solidaritas Masyarakatâ€, Jurnal Komunitas, Vol. 3, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.818

Article Metrics

Abstract view : 1623 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 4840 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.